Komplotan Sindikat Gelapkan Belasan Mobil Rental Hingga Raup Rp 467 Juta, Satu Pelakunya Perempuan
Setelah berhasil mendapatkan kendaraan, pelaku menggadaikan mobil yang telah direntalnya dan berhasil meraup uang kejahatan mencapai Rp 467 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polsek Kuranji mengungkap sindikat penggelapan 17 mobil rental yang dilakukan oleh seorang perempuan bekerja sama dengan dua teman laki-lakinya di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Kasus penggelapan mobil ini terjadi di Jalan Kampung Lalang belakang Kantor Pos Unit Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Para pelaku berinisial FN (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Kemudian pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial M (45) warga Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Acong Tersangka Penggelapan Pajak Rp2,6 Miliar di UPT Samsat Pangururan Samosir Menyerahkan Diri
Dan pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial E (60) warga Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
"Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian ini terjadi sejak bulan Maret 2023. Sedangkan kejadian ini diketahui pada Minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, karena korban melapor ke Polsek Kuranji," kata
Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan, Selasa (27/6/2023).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga diketahui bahwa dugaan penggelapan mobil ini terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 dengan korbannya berinisial A.
"Pelaku utama FN. Pelaku lainnya berinisial M dan E. Modusnya dengan merental mobil di tempat rental mobil, diambil mobil dan diberikan uang untuk biaya sewanya. Dengan begitu pemilik rental kendaraan bisa percaya," kata AKP Nasirwan.
Setelah berhasil mendapatkan kendaraan, pelaku menggadaikan mobil yang telah direntalnya, sehingga berhasil meraup uang kejahatan mencapai Rp 467 juta.
"Ini yang kita ketahui baru ini. Selain itu pelaku juga merayu untuk meminjam uang kepada orang lain hingga ratusan juta, tetapi tidak kunjung dibayarkan utangnya. Alasan pelaku meminjam uang adalah untuk proyek, dan mengiba hati dengan alasan untuk membayar gaji karyawan," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona Diamankan Polisi atas Dugaan Penggelapan Mobil
AKP Nasirwan menjelaskan pelaku FN bercerita kepada seseorang agar dikasihani untuk dapat pinjaman, dan bahkan ada korban yang telah melapor telah meminjamkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pelaku.
"Kemudian barang bukti yang berhasil kita sita awalnya ada tiga mobil, uang tunai Rp 4,3 juta, satu unit handphone (HP) merek OPPO, dan satu unit HP Samsung lipat. Setelah diminta keterangan korban dan saksi, kita lakukan lagi pengembangan," katanya.
AKP Nasirwan menjelaskan pihaknya berhasil menyita 14 mobil lainnya dari hasil pengembangan.
Barang bukti jenis kendaraan roda empat dari penyitaan pertama dan pengembangan total berjumlah 17 unit.
"Semua barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kuranji. Untuk kendaraan merupakan jenis Avanza dan Xenia beragam warna. Namun, dalam perkara ini masih ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Sementara itu pelaku yang masih DPO adalah teman dari pelaku FN yang ikut serta menggadaikan kendaraan yang telah dirental atau disewa.
"Hubungan dari ketiga pelaku bukanlah suami istri dan hanya teman yang suka berkumpul di luar. Selanjutnya akan kita lakukan pengembangan lagi, apakah ada tindak pidana di lokasi lain," ujarnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul IRT Pelaku Penggelapan 17 Mobil Rental di Padang Ditangkap, Berhasil Raup Rp467 Juta