Polisi Ungkap Sebagian Orangtua Murid SD Korban Tabungan Belum Dibayar Tidak Datang Saat Dipanggil
Beberapa orangtua tidak datang saat diundang ke kantor polisi menjelaskan kasus uang tabungan murid yang mandek
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Polisi mengungkapkan sejumlah orangtua murid SD korban uang tabungan mandek di Pangandaran Jawa Barat tidak kooperatif.
Beberapa orangtua tidak datang saat diundang ke kantor polisi menjelaskan kasus uang tabungan murid yang mandek sampai Rp 7,47 miliar tersebut.
Baca juga: Soal Kasus Uang Tabungan Siswa di Pangandaran, Ternyata Ada Rp1,5 Miliar yang Dipinjam Guru
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan korban yang datang ke Polres Pangandaran untuk SD Negeri 1 Cijulang sampai hari Selasa (27/6/2023) ini sudah ada 13 orang tua dan di SD Negeri 2 Kondangjajar sudah 28 orang tua.
Meskipun demikian, masih banyak orang tua murid yang kurang kooperatif untuk datang ke Polres Pangandaran ketika diundang.
AKP Luhut Sitorus Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar (Tribun Jabar/ Padna)
"Semua (korban), enggak koorperatif. Saya juga enggak tahu kenapa, enggak semua (korban datang), enggak kooperatif," ujar Luhut dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (27/6/2023) siang.
"Harusnya, kan, kami mengundang mereka datang. Tapi, ini mah ada yang datang dan ada yang enggak."
Sedangkan yang menjadi harapan, tanpa diundang pun mereka bisa datang ke Polres Pangandaran dan memberikan keterangan.
Selain SD Negeri 1 Cijulang, orang tua di SD Negeri 2 Kondangjajar dan sejumlah SD yang bersangkutan sudah diundang.
Baca juga: Soal Polemik Tabungan Siswa SD di Pangandaran, Pengamat: Esensi Menabung Sudah Hilang
"Guru di Kondangjajar juga sudah kami periksa. Dan harapan kita, mereka segera melunasi hutang uang tabungan," katanya.
Sementara untuk penanganan kasus uang tabungan murid mandek ini, pihaknya baru menangani di sejumlah SD di Kecamatan Cijulang.
"Kalau di SD-SD di Kecamatan Parigi belum. Tapi, bisa saja bertambah. Karena, yang paling muncul kan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi," ucap Luhut.
Guru Aktor Utama Macetnya Uang Tabungan
Aktor utama yang menjadi dalang kasus uang tabungan murid mandek di SD, tentu dia adalah oknum guru-guru tersebut.
"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (27/6/2023) siang.
Baca juga: Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Guru di Pangandaran Tak Dapat Bayar Utang dan Minta Bantuan Pemda
Memang, untuk menetapkan aktor biasanya melalui gelar perkara, tapi kasus ini intinya guru yang mengambil uang tabungan murid.
"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.
Terkait sangsi hukuman yaitu pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani.
Baca juga: Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Guru di Pangandaran Tak Dapat Bayar Utang dan Minta Bantuan Pemda
"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.
Sementara, terkait kasus uang tabungan mandek ini, pihaknya masih terus mendalami dan mengundang orang tua murid atau pihak korban.
Penulis: Padna
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beberapa Orangtua Murid Korban Tabungan Sekolah Mandek Tak Kooperatif, Ada Apa? Polisi Bingung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.