Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Al Zaytun Sembelih Ratusan Hewan Kurban di Idul Adha 2023, Panji Gumilang: Ini Pengorbanan Kecil

Menurut Panji Gumilang, hewan yang dikurbankan hari ini hanya pengorbanan kecil. Pengorbanan yang lebih besar itu adalah usaha memahami ajaran agama.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Al Zaytun Sembelih Ratusan Hewan Kurban di Idul Adha 2023, Panji Gumilang: Ini Pengorbanan Kecil
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Terlepas dari kontroversi di tengah masyarakat, Ponpes Al Zaytun di Indramayu , Jawa Barat, menyembelih 30 sapi, 205 domba, dan 30 kambing, pada perayaan Idul Adha 2023.

Daging kurban yang disembelih akan didistribusikan kepada sebanyak 5.434 penerima.

Tak hanya daging kurban, Ponpes Al Zaytun juga membagikan beras 5 kilogram untuk masing-masing penerima.

Demikian disampaikan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat khotbah Salat Idul Adha 1444 H di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Tetap Buka Pendaftaran Santri Baru Meski sedang Bermasalah, Begini Kata Mahfud MD

Dikutip dari tayangan video chanel youtube Al Zaytun Official, Panji Gumilang mengatakan, total bobot dari 30 ekor sapi itu setara dengan 18.920 kilogram daging.

Sementara 30 kambing dengan bobot total 1.123 kilogram daging dan 205 domba dengan jumlah bobot setara 5.799 kilogram daging.

Menurut Panji Gumilang, hewan yang dikurbankan hari ini hanya pengorbanan kecil yang bisa dinilai dengan kilogram dan jumlah kepala hewan.

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan pengorbanan yang jauh lebih besar itu adalah usaha untuk memahami ajaran agama.

"Agar kita mampu hidup dengan mengenali, memahami apa ajaran kita yang hakiki," kata Panji.

Diketahui, Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.

Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panji Gumilang Sebut Al Zaytun Indramayu Kurban 30 Sapi, Ratusan Domba dan Kambing Berbobot Segini

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas