Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Pangandaran Belum Kembalikan Uang Tabungan, Orang Tua Siswa akan Tempuh Jalur Hukum

Orang tua siswa di Pangandaran akan melaporkan sejumlah guru yang tak kunjung mengembalikan uang tabungan anaknya. Mereka sudah menyiapkan pengacara.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Guru di Pangandaran Belum Kembalikan Uang Tabungan, Orang Tua Siswa akan Tempuh Jalur Hukum
Tribun Jabar
Sejumlah ibu-ibu di Pangandaran memperlihatkan tulisan uang tabungan anaknya yang belum dikembalikan pihak sekolah dalam pertemuan di samping SD Negeri 2 Kondangjajar di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik uang tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat yang dipinjam guru belum selesai.

Jumlah uang tabungan para siswa yang belum dikembalikan mencapai Rp7,4 miliar.

Para orang tua siswa akan menunjuk pengacara dan menempuh jalur hukum lantaran guru tak kunjung mengembalikan uang tabungan.

Sejumlah guru pengutang uang tabungan murid itu terancam pidana.

Pihak sekolah dan guru sendiri bahkan sampai meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk membantu melunasi utang mereka.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, para guru tersebut lah yang menjadi akar masalah dalam kasus ini.

Baca juga: Soal Kasus Tabungan Siswa di Pangandaran, Guru yang Pinjang Uang Bisa Terancam Hukuman Penjara

"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id, Selasa (27/6/2023) siang.

BERITA TERKAIT

Sebenarnya, untuk menetapkan 'aktor' utama harus melalui gelar perkara, namun dalam kasus ini, guru lah yang mengambil uang tabungan murid.

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Ada beberapa sekolah yang masih menunggak uang tabungan murid itu.

Baca juga: Soal Polemik Tabungan Siswa SD di Pangandaran, Pengamat: Esensi Menabung Sudah Hilang

Jika ditotal, uang tabungan murid yang mandek itu sekitar Rp 7,47 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas