Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vila di Gowa Dijadikan Tempat Budi Daya Tanaman Ganja, Pemilik Vila Ngaku untuk Terapi Pengobatan

Polisi melakukan penggerebekan di vila yang dijadikan budi daya ganja. Tanaman ganja tersebut dijadikan sebagai obat terapi pengobatan oleh pelaku.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Vila di Gowa Dijadikan Tempat Budi Daya Tanaman Ganja, Pemilik Vila Ngaku untuk Terapi Pengobatan
Tribun Timur/Amsar
Ilustrasi tanaman ganja. Pasutri di Gowa diamankan karena melakukan budi daya tanaman ganja di vila. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah vila mewah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digrebek Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Selasa (27/6/2023) sore.

Vila tersebut digunakan sebagai tempat budi daya tanaman ganja oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial HN (60) dan I (39).

Keduanya telah diamankan dengan barang bukti 14 pot bibit ganja.

Berdasarkan pengakuan pelaku HN, tanaman ganja digunakan secara pribadi untuk terapi pengobatan.

Tanaman ganja tersebut sering dicampur mie instan ketika dikonsumsi.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran di Bandung Ditangkap Polisi Terkait Penggunaan Sabu

Sementara pelaku I yang merupakan istri HN berperan sebagai orang yang merawat tanaman ganja.

I mengaku diberi uang Rp 2 juta per bulan untuk menjaga dan merawat tanaman ganja.

Berita Rekomendasi

"Katanya untuk obat, saya disuruh kerja jaga rumah dan urus ini (bibit ganja) tapi tidakku tahu (tidak saya tahu) kalau ini ganja. Satu bulan setengah ini bibit yang besar," ungkap I, dikutip dari Kompas.com.

I menuruti perintah dari HN karena menganggap tanaman tersebut merupakan tanaman herbal untuk pengobatan.

"Saya cuma disuruh tanam katanya untuk dijadikan obat, tidak pernah saya liat (konsumsi). Saya pertama (tanam) itu banyak, tapi cuma empat yang jadi (tumbuh besar). Ini saya disuruh tanam untuk obat," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan petugas masih mendalami keteragan HN yang mengaku tanaman ganja hanya dikonsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Baca juga: Polisi Sebut Tersangka HR Hanya Butuh Waktu 15 Menit Hasilkan Sabu Setengah Kg

"Perlu kita juga akan menelusuri menjajaki apakah barang atau tanaman ini dia juga perdagangkan, karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin juga ada tempat lain yang kita akan coba kembangkan," tegasnya.

Ia mengaku akan mencari motif lain dari HN melakukan budi daya tanaman ganja di vilanya.

"Kita akan terus dalami, apakah murni dia menanam untuk hanya dikonsumsi atau digunakan secara ilegal atau dia terlibat jaringan untuk memperdagangkan, ini yang kita dalami," tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HN mendapatkan bibit ganja dari situs online.

Polisi akan menyelidiki situs yang menjual bibit ganja tersebut secara online.

"Hasil pendalaman berdasarkan interogasi di lokasi tadi mengakui bahwa terduga atas nama HN membeli melalui media online dan kami akan telusuri jaringan mana ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGowa.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas