Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penipuan Modus Giveaway Baim Wong Ditangkap di Sumut, Polisi Temukan Chat dan Rekening Pelaku

Penipuan dengan modus giveaway Baim Wong marak terjadi. Polres Tanjungbalai mengamankan dua pelaku yang melakukan penipuan dengan modus tersebut.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pelaku Penipuan Modus Giveaway Baim Wong Ditangkap di Sumut, Polisi Temukan Chat dan Rekening Pelaku
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. Polisi tangkap dua pelaku penipuan dengan modus giveaway Baim Wong. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus giveaway dari artis Baim Wong kembali terjadi.

Polisi mengamankan dua pelaku asal Tanjungbalai, Sumatra Utara berinisial MAM (20) dan IS (20).

Keduanya ditangkap jajaran personel Polres Tanjungbalai saat melakukan patroli malam, Rabu(28/6/2023).

AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Asahan menjelaskan penangkapan bermula saa petugas mengamankan IS.

Saat tersangka hendak diberhentikan, tersangka malah melarikan diri dan membuat pihak kepolisian menaruh curiga.

Baca juga: Seorang Karyawati Jadi Korban Penipuan Modus Like-Subscribe Youtube, Rugi Hingga Puluhan Juta

"Setelah diberhentikan, tersangka diminta menujukan seluruh isi kantong dan jok sepeda motornya," ujar Kapolres, Sabtu(1/7/2023).

Kata Kapolres, berawal tidak ada yang mencurigakan dari tersangka IS, namun, setelah handphonenya berdering, Polisi menaruh curiga.

BERITA REKOMENDASI

"Kami meminta tersangka untuk membuka isi chat handphonenya. Dan benar saja, didapati ada pesan yang dicurigai dan didapat pesan bahwa ada giveaway Baim Wong," ujarnya.

Atas temuan tersebut, petugas langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan rekening yang digunakan tersangka untuk menipu para korban.

"Modusnya dia melakukan giveaway atas nama artis, selanjutnya dia meminta uang pajak untuk pengiriman hadiah berupa uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," kata Kapolres.

Baca juga: Waspada Penipuan Lelang Mengatasnamakan DJKN Kementerian Keuangan, Kenali Modusnya

Selanjutnya, katanya, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa seorang tersangka kasus yang sama berada di Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Sehingga, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan MAM dari persembunyiannya.


"Atas tindakannya kedua pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkas Yusuf.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Penipuan dengan Modus Giveaway Baim Wong Kembali Terungkap, Dua Pelaku Diamankan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas