Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan Solar di Jember, Keuntungan Rp800 Ribu Sekali Angkut
Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar di Jember. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Abdul Muhaimin
Tanto mengatakan modus mereka, dua pelaku ini menggerakkan beberapa orang untuk membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Jember, menggunakan jirigen.
"Karena dijual secara eceran dengan menggunakan jirigen, biasanya mereka juga memberikan tip kepada petugas operator di SPBU," katanya.
Sementara empat orang yang ditetapkan saksi.
Lanjutnya, merupakan suruhan tersangka Hanafi yang ditugasi untuk mengangkut jirigen berisi BBM yang sudah dibeli dari SPBU.
"Mereka hanya pekerja jasa angkut, BBM dari SPBU menggunakan jirigen, biasanya sekali pengangkutan sebanyak dua hinga tiga jirigen. Dalam Sekali angkut itu upahnya hanya Rp 20.000," paparnya.
Tanto menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar," ulasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Penggeledahan Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin: Didobrak, Warga Takute
Sebatas informasi, penahanan dua tersangka penimbunan BBM ini dibedakan.
Untuk Ana ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember, sementara Hanafi sekarang berada di Mapolsek Ambulu.
Diberitakan sebelumnya,kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah adanya info dari masyarakat pada 22 Juni 2023.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Ditemukan lima orang ini membawa BBM menggunakan sepeda motor menuju bekas kolam renang itu pada pukul 04.00 wib pada 23 Juni 2023
Masing-masing sepeda motor membawa dua jirigen . Di mana satu barang tersebut itu memiliki kapasitas sebanyak 35 liter
Selain itu, di Tempat Kejadian Perkara tersebut polisi juga menemukan tandon air berwarna putih berisi 2 ribu liter solar bersubsidi. Bahkan diluar ruangan terdapat satu unit truk tangki warna biru putih.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Keuntungan Pelaku Penimbunan BBM di Jember, Capai Rp 600 - 800 Ribu Sekali Angkut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.