Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan Solar di Jember, Keuntungan Rp800 Ribu Sekali Angkut

Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar di Jember. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan Solar di Jember, Keuntungan Rp800 Ribu Sekali Angkut
Net
Ilustrasi penimbunan bbm. Polisi tetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan solar di Jember, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu Jember, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka bernama Hanafi (30) dan Ana Sri Purnawati (46).

Penimbunan BBM jenis solar sudah dilakukan kedua tersangka selama satu bulan lebih.

Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengungkapkan tersangka bernama Hanafi ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali sekali angkut.

"Dalam sekali pengangkutan itu, tersangka paling bawah ini mengambil keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu," ujarnya, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Sopir Mobil Gran Max di Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Bahkan totalnya ada sebanyak 30.000 liter solar yang sudah tersangkut.

Berita Rekomendasi

"Dalam satu bulan itu bisa menampung lebih dari 30.000 liter. Bahkan dalam satu pekan, pengangkutan BBM tersebut bisa dilakukan dua kali. Karena sekali angkut itu minimal ada 5000 liter solar yang sudah tertampung," kata pria yang akrab disapa Tanto ini.

Pengangkutan BBM tersebut, kata dia, dilakukan oleh Ana menggunakan truk tangki.

Sebab, pelaku tersebut merupakan pemodal yang berasal dari Kabupaten Nganjuk.

"Untuk dijual kepada pelaku industri yang berada di Kabupaten Situbondo, Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya di luar Kabupaten Jember," urai Tanto.

Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka perempuan ini, Tanto memprediksi lebih besar dari tersangka Hanafi.

Sebab wanita tersebut adalah pemilik modal.

"Yang jelas keuntungannya dua kali lipat dari pelaku yang pertama tadi, lebih dari Rp 800 ribu," jlentrehnya.

Baca juga: Sebanyak 75 Ton MinyaKita Ditemukan di Sebuah Gudang, Polda Sumut Belum Temukan Indikasi Penimbunan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas