Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum

Duduk perkara warga di Ponorogo bangun tembok di jalan gang. Tanah hak miliknya tapi diklaim sebagai jalan umum hingga dikucilkan warga selama 3 tahun

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum
KompasTV/TribunJogja
Jalan gang yang ditutup dengan tembok di Ponorogo - Duduk perkara warga di Ponorogo bangun tembok di jalan gang. Tanah hak miliknya tapi diklaim sebagai jalan umum hingga dikucilkan warga selama 3 tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Bagus Rubyanto, warga di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membangun tembok di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga.

Bagus mengatakan, tanah yang berada di jalan gang di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada itu berstatus tanah milik keluarganya.

Dia menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya karena kesal selama ini ia dan keluarga dikucilkan warga sekitar.

Pengucilan itu dilakukan warga, setelah Bagus menolak memecah serifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.

"Warga itu meminta untuk tanah yang telah sertifikat ini dipecah menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya yang baik."

"Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum," kata Bagus, dilansir TribunJogja.com.

Baca juga: Anggota DPRD yang Bangun Tembok Tutup Akses Rumah Tahfiz Buka Suara: Terganggu Anak Main Bola

Bahkan, kata Bagus, warga sudah dua kali melayangkan gugatan atas kepemilikan tanah keluarganya itu untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.

BERITA TERKAIT

Namun, menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.

"Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021," ujar Bagus, dikutip dari Kompas.com.

Bagus mengungkapkan, perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019, mulai dari tingkat bawah atau RT, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN.

Dalam pertemuan itu pun sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu, sudah menjadi hak milik keluarganya.

"Namun mereka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi dua kali gugatan dan alhamdulillah keluarga kami yang memenangkan," bebernya.

Buntut dari persoalan tanah itu, Bagus dikucilkan oleh warga sejak 2020.

Ia dan keluarganya tak pernah diundang dalam acara yang digelar warga sekitar.

"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu."

"Seperti mantenan (acara pernikahan) tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang. Bahkan, sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil, akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," jelasnya.

Baca juga: Gara-gara Tanah Miliknya Dilindas Mobil, Warga di Pangandaran Bangun Tembok, 1 Keluarga Terisolir

Tak hanya itu, Bagus menyebut, istrinya juga ditolak ikut PKK dan dasawisma.

Sementara kedua orangtuanya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat.

Padahal, lanjut Bagus, meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu, keluarganya tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.

Namun, tidak ada itikad baik yang dilakukan warga kepada keluarganya.

"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan."

"Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu 3 kali Idul Fitri."

"Adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada, dan seperti itu saja terus," tegasnya.

Bagus menjelaskan, dirinya juga tidak langsung menutup tanah yang sering dilewati warga tersebut.

Dua minggu lalu, ia baru mempersiapkan material.

Proses pembangunan tembok juga sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.

gang jalan dibangun tempok
Inilah ruas jalan yang ditutup dengan tembok setinggi empat meter di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu (Kompas.com/Dokumentasi Polsek Ponorogo)

"Tukang saya suruh berhenti dulu, nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup," bebernya.

Atas keputusannya membangun tembok di akses jalan itu, Bagus menyatakan menolak mediasi.

Pasalnya, kata dia, saat ini, kasus itu sudah masuk ranah eksekusi.

Dengan demikian, bila kembali ke ranah mediasi, maka dia akan melemahkan putusan yang inkrah.

"Saya minta maaf, saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

"Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut)," jelas Bagus.

Kemudian, menyoal Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang datang ke lokasi dan potensi mediasi, Bagus menolaknya.

Bagus menegaskan, seharusnya perdamaian itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Mboten wonten (tidak ada). Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau, berdamai itu seharusnya dua tahun lalu."

"Sekarang kalikan saja 365 hari kali tiga tahun, dan itu yang kami rasakan per hari dengan suatu bentuk perlakuan itu."

"Kalau mendasarkan pada suatu nilai kemanusiaan saya kira pertimbangan keputusan majelis hakim itu sudah melalui saksi, bukti, dan pemeriksaan setempat."

"Dan itu jauh lebih manusiawi dan adil daripada kesepakatan-kesepakatan yang saat ini," tandasnya.

Bagus menambahkan, sebenarnya masih ada ruas jalan lain yang bisa dilewati warga dengan lebar yang sama.

Warga dapat melewati jalan lain menuju Jalan Dieng.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Bunga Kartikasari, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas