Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum

Duduk perkara warga di Ponorogo bangun tembok di jalan gang. Tanah hak miliknya tapi diklaim sebagai jalan umum hingga dikucilkan warga selama 3 tahun

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum
KompasTV/TribunJogja
Jalan gang yang ditutup dengan tembok di Ponorogo - Duduk perkara warga di Ponorogo bangun tembok di jalan gang. Tanah hak miliknya tapi diklaim sebagai jalan umum hingga dikucilkan warga selama 3 tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Bagus Rubyanto, warga di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membangun tembok di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga.

Bagus mengatakan, tanah yang berada di jalan gang di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada itu berstatus tanah milik keluarganya.

Dia menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya karena kesal selama ini ia dan keluarga dikucilkan warga sekitar.

Pengucilan itu dilakukan warga, setelah Bagus menolak memecah serifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.

"Warga itu meminta untuk tanah yang telah sertifikat ini dipecah menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya yang baik."

"Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum," kata Bagus, dilansir TribunJogja.com.

Baca juga: Anggota DPRD yang Bangun Tembok Tutup Akses Rumah Tahfiz Buka Suara: Terganggu Anak Main Bola

Bahkan, kata Bagus, warga sudah dua kali melayangkan gugatan atas kepemilikan tanah keluarganya itu untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.

Berita Rekomendasi

Namun, menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.

"Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021," ujar Bagus, dikutip dari Kompas.com.

Bagus mengungkapkan, perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019, mulai dari tingkat bawah atau RT, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN.

Dalam pertemuan itu pun sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu, sudah menjadi hak milik keluarganya.

"Namun mereka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi dua kali gugatan dan alhamdulillah keluarga kami yang memenangkan," bebernya.

Buntut dari persoalan tanah itu, Bagus dikucilkan oleh warga sejak 2020.

Ia dan keluarganya tak pernah diundang dalam acara yang digelar warga sekitar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas