Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum
Duduk perkara warga di Ponorogo bangun tembok di jalan gang. Tanah hak miliknya tapi diklaim sebagai jalan umum hingga dikucilkan warga selama 3 tahun
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Pasalnya, kata dia, saat ini, kasus itu sudah masuk ranah eksekusi.
Dengan demikian, bila kembali ke ranah mediasi, maka dia akan melemahkan putusan yang inkrah.
"Saya minta maaf, saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
"Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut)," jelas Bagus.
Kemudian, menyoal Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang datang ke lokasi dan potensi mediasi, Bagus menolaknya.
Bagus menegaskan, seharusnya perdamaian itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
"Mboten wonten (tidak ada). Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau, berdamai itu seharusnya dua tahun lalu."
"Sekarang kalikan saja 365 hari kali tiga tahun, dan itu yang kami rasakan per hari dengan suatu bentuk perlakuan itu."
"Kalau mendasarkan pada suatu nilai kemanusiaan saya kira pertimbangan keputusan majelis hakim itu sudah melalui saksi, bukti, dan pemeriksaan setempat."
"Dan itu jauh lebih manusiawi dan adil daripada kesepakatan-kesepakatan yang saat ini," tandasnya.
Bagus menambahkan, sebenarnya masih ada ruas jalan lain yang bisa dilewati warga dengan lebar yang sama.
Warga dapat melewati jalan lain menuju Jalan Dieng.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Bunga Kartikasari, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)