Duduk Perkara Warga Ponorogo Bangun Tembok di Jalan Gang, Akui Tanah Hak Miliknya Diklaim Jalan Umum
Duduk perkara warga di Ponorogo bangun tembok di jalan gang. Tanah hak miliknya tapi diklaim sebagai jalan umum hingga dikucilkan warga selama 3 tahun
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu."
"Seperti mantenan (acara pernikahan) tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang. Bahkan, sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil, akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," jelasnya.
Baca juga: Gara-gara Tanah Miliknya Dilindas Mobil, Warga di Pangandaran Bangun Tembok, 1 Keluarga Terisolir
Tak hanya itu, Bagus menyebut, istrinya juga ditolak ikut PKK dan dasawisma.
Sementara kedua orangtuanya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat.
Padahal, lanjut Bagus, meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu, keluarganya tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.
Namun, tidak ada itikad baik yang dilakukan warga kepada keluarganya.
"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan."
"Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu 3 kali Idul Fitri."
"Adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada, dan seperti itu saja terus," tegasnya.
Bagus menjelaskan, dirinya juga tidak langsung menutup tanah yang sering dilewati warga tersebut.
Dua minggu lalu, ia baru mempersiapkan material.
Proses pembangunan tembok juga sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.
"Tukang saya suruh berhenti dulu, nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup," bebernya.
Atas keputusannya membangun tembok di akses jalan itu, Bagus menyatakan menolak mediasi.