Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polda Sumut Terlibat Kasus Pemerasan Waria, Diduga Ada Upaya Selesaikan Kasus Secara Damai

Waria di Medan diduga diperas oknum Polda Sumut. Kuasa hukum korban menganggap ada upaya Polda Sumut menyelesaikan kasus secara damai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Oknum Polda Sumut Terlibat Kasus Pemerasan Waria, Diduga Ada Upaya Selesaikan Kasus Secara Damai
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Oknum Polda Sumut diduga terlibat kasus pemerasan terhadap waria. Diduga ada upaya perdamaian untuk menyelesaikan kasus. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan terhadap dua waria di Medan, Sumatra Utara melibatkan oknum Polda Sumatra Utara (Sumut).

Korban yang bernama Deca alias Kamaludin dan Fury alias Rianto dipaksa membayar uang Rp 50 juta oleh oknum Polda Sumut agar bebas dari kasus prostitusi.

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban melihat ada yang janggal dalam kasus ini setelah ada upaya mengembalikan uang Rp 50 juta yang seharusnya menjadi barang bukti.

Menurutnya uang tersebut harus berada di tangan penyidik Polda Sumut karena oknum polisi dilaporkan secara pidana.

Sedangkan pihak yang menawarkan pengembalian uang merupakan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.

Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO

"Kita memandang hal ini janggal, bahkan terkesan aneh dan tidak profesional. Senin itu tanggal 26 malam."

"Disampaikan oleh Kabid propam, bahwa uang itu mau di kembalikan saat press rilis dan sekaligus minta berterima kasih kepada Kapolda, karena respon cepat," ungkapnya, Minggu (2/7/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan upaya mengembalikan uang Rp 50 juta kepada kedua korban diduga sebagai cara agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, kedua korban juga diminta untuk memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Ini ada indikasi hal yang tidak baik, karena sesuai peraturan hukum Perpol nomor 7 tahun 2022, ketika uang itu dikembalikan secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik"

"Jadi kalau itu dianggap mengembalikan maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," tegasnya.

Irvan Syaputra menambahkan hingga saat ini para oknum Polda Sumut yang diduga terlibat kasus pemerasan belum diproses secara hukum.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka


Padahal Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono sudah menyatakan akan memproses para oknum yang telibat.

"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius segeralah proses anggota nya yang melanggar," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas