Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Pasutri Dibunuh di Tulungagung: Ribut soal Jimat Batu Akik Rp250 Juta hingga Sosok Pelaku

Berikut fakta-fakta pembunuhan pasutri di Tulungagung, dipicu ribut soal jual beli jimat batu akik seharga Rp250 juta dan terungkap sosok pelaku.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Fakta Pasutri Dibunuh di Tulungagung: Ribut soal Jimat Batu Akik Rp250 Juta hingga Sosok Pelaku
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
(Kiri) Foto pasutri juragan kolam renang di Tulungagung yang tewas dibunuh dan (Kanan) EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung. Berikut fakta-fakta pasutri dibunuh di Tulungagung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Korban yang diketahui bernama Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) dibunuh oleh Edi Porwanto (43) alias Glowoh.

Glowoh masih memiliki ikatan kekeluargaan dengan Tri Suharno.

Sementara, motif kasus pembunuhan pasutri ini dilatarbelakangi masalah jimat batu akik yang dijual pelaku ke korban seharga Rp 250 juta pada 2021 silam

Namun, setelah dua tahun korban tak kunjung memberikan uang kepada pelaku hingga terjadilah aksi pembunuhan.

Berikut fakta-fakta pembunuhan pasutri di Tulungagung dihimpun dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Selasa (4/7/2023):

Baca juga: Pasutri di Tulungagung Tewas Dibunuh, Sejumlah Petunjuk Arahkan Polisi Temukan Pelaku Pembunuhan

1. Awal kasus

Berita Rekomendasi

Kasus bermula saat jasad keduanya ditemukan pada Kamis (29/6/2023), sekitar pukul 18.45 WIB.

Lokasinya berada dalam sebuah ruang karaoke pribadi di Desa Ngantru, Kecaman Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Jasad pasutri ditemukan pertama kali oleh keluarganya.

Saat ditemukan, jasad Tri Suharno dalam kondisi tertutup sprei.

Tubuhnya juga terikat serta mulutnya disumpal menggunakan busa sandal


Sementara, istrinya, Ning Rahayu, terjerat kabel di bagian lehernya.

Tri Suharno sendiri dikenal sebagai bos kolam renang dan istrinya seorang MakeUp Artist (MUA).

Polisi yang menerima laporan tewasnya kedua korban langsung melakukan pendalaman.

Hasilnya, diketahui pasutri ini tewas dibunuh oleh Glowoh.

Pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (55) dan istrinya, Ning Rahayu (49) ditemukan tewas di rumahnya, di Jalan Raya Ngantru depan SMPN 1 Ngantru, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (29/6/2023) malam.
Pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (55) dan istrinya, Ning Rahayu (49) ditemukan tewas di rumahnya, di Jalan Raya Ngantru depan SMPN 1 Ngantru, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (29/6/2023) malam. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

2. Polisi temukan petunjuk

Polisi mencurigai Glowoh karena dirinya orang terakhir yang menghubungi Tri Suharno lewat telepon seluler.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah Glowoh pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang semakin menguatkan Glowoh sebagai pelakunya.

Satu contohnya ada sandal yang sama di rumah Glowoh dengan sandal yang ada di sekiar TKP.

Polisi selanjutnya melakukan pengejaran.

Petugas mendatangi rumah saudara Glowoh yang dicurigai jadi tempat persembunyian.

Namun, polisi tidak mendapati keberadaan Glowoh.

Personel Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Ngantru, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantas bergerak melakukan pecarian besar-besaran.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Tagih Hasil Penjualan Batu Akik Seharga Rp250 Juta

3. Pelaku menyerahkan diri

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan Glowoh pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Glowoh sebelumnya menyerahkan diri didampingi pengacarannya.

“Dia menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi pengacaranya dan tokoh masyarakat setempat,” kata Eko.

Eko menyebut, Glowoh di hadapan polisi tidak langsung mengakui perbuatannya.

Interogasi dilakukan ditambah sejumlah barang bukti membuat Glowoh tidak bisa mengelak.

Ia akhirnya mengakui perbuatannya pada pukul 14.00 WIB.

4. Detik-detik pembunuhan

Kronologi pembunuhan berawal saat Glowoh mendatangi rumah Tri Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Pelaku dan kemudian terlibat percakapan selama kurang lebih 2 jam hingga pelaku tersinggung dengan perkataan korban.

Glowoh menganiaya Tri Suharno dan langsung tewas di ruang karaoke.

Kemudian sekitar pukul 00.05 WIB, datanglah Ning Rahayu yang bertanya kepada Glowoh dimana keberadaan suaminya.

Ning Rahayu lalu membuka ruang karaoke yang saat itu gelap gulita.

Ia dikejutkan dengan suaminya yang sudah terbujur kaku.

Glowoh kemudian juga menganiaya Ning Rahayu karena tak ingin kejahatannya terungkap.

Korban dijerat menggunakan kabel hingga tewas.

Glowoh lalu kabur meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara.

Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Dikenal Jagoan Kampung, Sudah Ditangkap

5. Motif dipicu jimat batu akik

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, menyebut motif pembunuhan awalnya dipicu jual beli jimat batu akik seharga Rp 250 juta.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," katanya.

Pelaku kemudian datang pada hari kejadian guna menagih utang.

"Pelaku sakit hati dengan ucapan korban, ketika ditagih hasil jual beli batu. Korban menanggapi dengan candaan," ujar Eko.

Glowoh yang gelap mata langsung membunuh kedua korban.

7. Sosok Glowoh

EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung.
EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu pasutri di Tulungagung. (TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes)

Berdasarkan informasi yang didapat, Glowoh dikenal sebagai seorang jagoan kampung.

Glowoh juga diketahui sudah keluar masuk penjara.

Ia pernah terlibat kekerasan pada 1998 dan 2002.

Kini, Glowoh harus kembali berurusan dengan hukum.

Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah membunuh Tri Suharno dan Ning Rahayu.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas