Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untirta Banten Beri Sanksi DO pada Alwi Husen Maolana, Terdakwa Penyebar Video Asusila

Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman membenarkan kabar dikeluarkannnya Alwi setelah dilakukan proses investigasi tim FT dan Satgas PPKS Untirta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Untirta Banten Beri Sanksi DO pada Alwi Husen Maolana, Terdakwa Penyebar Video Asusila
Facebook Alwi Husen Maolana
Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi Pandeglang berinisial IAK (22), Alwi Husen Maolana. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten memberikan sanksi berat berupa drop out kepada Alwi Husen Maolana.

Tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus revenge porn atau penyebar video asusila di Kabupaten Pandeglang juga dikeluarkan dari kampus alias di-DPO.

Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman membenarkan kabar dikeluarkannnya Alwi.

"Iya sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan satgas PPKS Untirta," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/7/2023).

Pihak Untirta telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk mahasiswa atas nama Alwi Husen Maolana.

Surat keputusan itu telah dikeluarkan oleh pihak Untirta pada 3 Juli 2023 kemarin.

Berita Rekomendasi

"Untirta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral, yang diatur dalam pedoman akademik dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sangsi berat," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Kasus Revenge Porn, Instagram Untirta Diserbu Warganet, Pelaku Alwi Husen Maolana Dihujat

Diketahui Alwi Husen Maonalana merupakan salah satu mahasiswa Untirta yang tersandung kasus pidana.

Saat ini Alwi berstatus terdakwa kasus UU ITE karena telah menyebarkan video berisikan asusila atau revenge porn yang sempat viral di Kabupaten Pandeglang.

Kronologi Kasus Revenge Porn

Seorang perempuan di Pandeglang, Banten, berinisial IS diduga menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH .

AH atau Alwi Husen Maolana dan korban IS mulai berkenalan sekira tahun 2015 saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

AH dan IS memutuskan unutk berpacaran dan hubungan mereka berlajut hingga kuliah.

Berdasarkan isi dakwaan yang diterima TribunBanten.com, Senin (26/6/2023), terungkap kronologi AH merekam video asusilanya dengan IS.

Pada 2021, IS main ke rumah terdakwa. Ia pun bercerita sedang sedih karena orang tuanya baru saja meninggal dunia.

IS kemudian meminta AH untuk membelikan anggur merah dan akhirnya mereka pun mabuk dan berhubungan layaknya suami istri di kamar terdakwa di Pandeglang.

Pada kesempatan itu, terdakwa pun mengambil kesempatan dengan merekam aksi asusilanya dengan korban menggunakan ponselnya.

Kemudian dalam dakwaan itu dijelaskan, bahwa selama menjalani hubungan (berpacaran) antara terdakwa AH dengan korban IH, keduanya sering berselisih/bertengkar.

Di mana dalam pertengkarannya, IH selalu meminta untuk putus hubungan dengan terdakwa.

Tidak ingin putus hubungan dengan korban, terdakwa pun menggunakan video persetubuhannya untuk mengancam korban.

Baca juga: Profil Alwi Husen Maolana, Pelaku Revenge Porn pada Mahasiswi Pandeglang, Dituntut 6 Tahun Penjara

Supaya korban IH tidak macam-macam kepada terdakwa AH pada saat bertengkar.

Setelah berjalannya waktu, IH kemudian memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa.

Sehingga terdakwa merasa marah atas tindakan yang dilakukan oleh korban IH.

Akhirnya, sekitar tanggal 27 November 2022 terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan vidio asusila itu kepada teman korban.

Video yang berisikan asusila antara terdakwa dan korban itu dikirim terdakwa ke teman korban berinisial SMF melalui Direct Messenger Instagram.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 terdakwa mengirimkan pesan WA kepada korban.

Isi pesan itu berisi kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila itu dikirim ke temannya berinisial SMF.

Berdasarkan hasil keterangan beberapa ahli bahwa kasus tersebut disimpulkan masuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dituding Maafkan Pelaku, Begini Penjelasan Lengkap Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane angkat bicara soal sejumlah tuduhan terhadap pihaknya terkait kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang.

Di mana kasus yang dialami IS mahasiswa asal Pandeglang itu masih menjadi perbincangan publik lantaran trending di Twitter.

Pasalnya, seseorang yang mengaku kakak dari korban mengungkap sebuah cuitan yang menggemparkan jagat maya melalui akun dengan nama @zanatul_91.

Helena menyebut bahwa dalam kabar yang beredar, menyebutkan bahwa pihak korban diminta untuk memaafkan pelaku pada saat di persidangan.

"Kami jaksa dibilang memaksa untuk supaya korban memaafkan, padahal itu dipersidangan hakim dan majelis dan kebetulan korban ngga masuk ke dalam karena ngga kuat melihat pelaku," ujarnya kepada awak media secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.

Menurut Helena, pada saat itu pihak korban ditanya oleh hakim apakah korban telah memaafkan terdakwa.

Baca juga: Korban Revenge Porn di Pandeglang Bakal Laporkan Pelaku Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Sebab pada saat persidangan, kata Helena, korban tidak masuk ke ruang sidang lantaran mengaku tidak kuat melihat terdakwa.

"Jadi hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku ? Nah kakanya bilang, kami memaafkan, itu setiap kali persidangan kami selalu menanyakan seperti itu hakim pun menanyakan seperti itu," ungkapnya.

Helena menilai pertanyaan pernah ditanyakan di persidangan, baik oleh majelis hakim atau jaksa penuntut umum.

Di mana menurut Helena, selama persidangan kasus UU ITE dengan terdakwa atas nama Alwi Husen Maulana itu digelar.

Pertanyaan mengenai maaf memaafkan itu bukan untuk menentukan hukuman rendah atau memaksa agar korban memaafkan terdakwa.

"Kalau dianggap mengarahkan tuntutanya supaya rendah dan lain sebagainya, tentu kami sebagai jaksa sesuai dengan perintah Jaksa Agung gunakan hati nurani," katanya.

Sebab dalam penuntutan, kata Helena, tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terutama pak Kajati Banten dan Aspidum.

Helena menegaskan bahwa pertanyaan soal maaf memaafkan itu terjadi di ruang sidang.

Sementara untuk pertanyaan serupa yang dia tanyakan ke korban.

Menurut Helena, dirinya hanya ingin memastikan apakah korban sudah memaafkan terdakwa atau belum.

Mengingat bahwa antara korban dan terdakwa telah menjalin hubungan berpacaran cukup lama.

Namun pihak korban meminta agar kasus tersebut tetap diproses.

"Kalau mau jujur kamu maafin apa ngga, kalau ngga juga ngga papa? Saya hanya mau tahu, saya tanya itu ke korban," kata Helena.

"Kemudian dia (korban,-red) jawab, ngga sih udah maafin, biar aja. Tapi lebih baik diproses aja, tetap berlanjut," sambungnya.

Pada prinsipnya, kata Helena, proses sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Pihaknya menjalankan tugas berdasarkan berkas perkara yang ada.

Akun instagram Untirta jadi bulan-bulanan warganet imbas kasus Revenge Porn, nama pelaku Alwi Husen Maolana pun jadi target kemarahan warganet. (Tangkap layar instagram @untirta_official)
Akun instagram Untirta jadi bulan-bulanan warganet imbas kasus Revenge Porn, nama pelaku Alwi Husen Maolana pun jadi target kemarahan warganet. (Tangkap layar instagram @untirta_official) ((Tangkap layar instagram @untirta_official))

Sedangkan pihak keluarga korban meminta untuk mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban itu merupakan kasus yang berbeda.

"Kalau memamang mau melaporkan perkara perkosaannya saya sudah menyarankan ke kakak korbannya silahkan bawa data-data yang ada lapor ke polisi," katanya.

"Nanti kami dari kejaksaan akan tunggu berkasnya, nanti seperti apa itu akan kita proses," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan berkas dakwaan yang diterima TribunBanten.com, Senin (25/6/2023).

Kasus tersebut dialami oleh perempuan asal Pandeglang berinisial IS.

IS diduga menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH yang diketahui merupakan pacar korban.

Kasus tersebut berawal dari perkenalan terdakwa atas nama Alwi Husen Maolana dengan korban merinisial IS.

Perkenalan itu terjadi sekira tahun 2015 atau 2016 ketika terdakwa masih bersekolah SMP.

Setelah melakukan perkenalan kemudian berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah.

Dalam dakwaannya, sekitar tahun 2021 ketika saksi korban IH sedang main di rumah terdakwa.

IS bercerita kepada terdakwa bahwa sedang sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).

Lalu IS meminta terdakwa untuk dibelikan minuman anggur merah, hingga terdakwa AH dan IS dalam keadaan mabuk.

Pada saat kondisi itu, terdakwa membuat vidio persetubuhan antara terdakwa dengan korban IH yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Pandeglang.

Video tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.

Kemudian dalam dakwaan itu dijelaskan, bahwa selama menjalani hubungan (berpacaran) antara terdakwa AH dengan korban IH, keduanya sering berselisih/bertengkar.

Di mana dalam pertengkarannya, IH selalu meminta untuk putus hubungan dengan terdakwa.

Tidak ingin putus hubungan dengan korban, terdakwa pun menggunakan video persetubuhannya untuk mengancam korban.

Supaya korban IH tidak macam-macam kepada terdakwa AH pada saat bertengkar.

Setelah berjalannya waktu, IH kemudian memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa.

Sehingga terdakwa merasa marah atas tindakan yang dilakukan oleh korban IH.

Akhirnya, sekitar tanggal 27 November 2022 terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan vidio asusila itu kepada teman korban.

Video yang berisikan asusila antara terdakwa dan korban itu dikirim terdakwa ke teman korban berinisial SMF melalui Direct Messenger Instagram.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 terdakwa mengirimkan pesan WA kepada korban.

Isi pesan itu berisi kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila itu dikirim ke temannya berinisial SMF.

Berdasarkan hasil keterangan beberapa ahli bahwa kasus tersebut disimpulkan masuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang, Berikut Penjelasan Rektor Fatah Sulaiman

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas