Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untirta Banten Beri Sanksi DO pada Alwi Husen Maolana, Terdakwa Penyebar Video Asusila

Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman membenarkan kabar dikeluarkannnya Alwi setelah dilakukan proses investigasi tim FT dan Satgas PPKS Untirta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Untirta Banten Beri Sanksi DO pada Alwi Husen Maolana, Terdakwa Penyebar Video Asusila
Facebook Alwi Husen Maolana
Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi Pandeglang berinisial IAK (22), Alwi Husen Maolana. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten memberikan sanksi berat berupa drop out kepada Alwi Husen Maolana.

Tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus revenge porn atau penyebar video asusila di Kabupaten Pandeglang juga dikeluarkan dari kampus alias di-DPO.

Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman membenarkan kabar dikeluarkannnya Alwi.

"Iya sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan satgas PPKS Untirta," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/7/2023).

Pihak Untirta telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk mahasiswa atas nama Alwi Husen Maolana.

Surat keputusan itu telah dikeluarkan oleh pihak Untirta pada 3 Juli 2023 kemarin.

Berita Rekomendasi

"Untirta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral, yang diatur dalam pedoman akademik dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sangsi berat," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Kasus Revenge Porn, Instagram Untirta Diserbu Warganet, Pelaku Alwi Husen Maolana Dihujat

Diketahui Alwi Husen Maonalana merupakan salah satu mahasiswa Untirta yang tersandung kasus pidana.

Saat ini Alwi berstatus terdakwa kasus UU ITE karena telah menyebarkan video berisikan asusila atau revenge porn yang sempat viral di Kabupaten Pandeglang.

Kronologi Kasus Revenge Porn

Seorang perempuan di Pandeglang, Banten, berinisial IS diduga menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH .

AH atau Alwi Husen Maolana dan korban IS mulai berkenalan sekira tahun 2015 saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

AH dan IS memutuskan unutk berpacaran dan hubungan mereka berlajut hingga kuliah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas