Untirta Banten Beri Sanksi DO pada Alwi Husen Maolana, Terdakwa Penyebar Video Asusila
Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman membenarkan kabar dikeluarkannnya Alwi setelah dilakukan proses investigasi tim FT dan Satgas PPKS Untirta
Editor: Eko Sutriyanto
Berdasarkan hasil keterangan beberapa ahli bahwa kasus tersebut disimpulkan masuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dituding Maafkan Pelaku, Begini Penjelasan Lengkap Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane angkat bicara soal sejumlah tuduhan terhadap pihaknya terkait kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang.
Di mana kasus yang dialami IS mahasiswa asal Pandeglang itu masih menjadi perbincangan publik lantaran trending di Twitter.
Pasalnya, seseorang yang mengaku kakak dari korban mengungkap sebuah cuitan yang menggemparkan jagat maya melalui akun dengan nama @zanatul_91.
Helena menyebut bahwa dalam kabar yang beredar, menyebutkan bahwa pihak korban diminta untuk memaafkan pelaku pada saat di persidangan.
"Kami jaksa dibilang memaksa untuk supaya korban memaafkan, padahal itu dipersidangan hakim dan majelis dan kebetulan korban ngga masuk ke dalam karena ngga kuat melihat pelaku," ujarnya kepada awak media secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.
Menurut Helena, pada saat itu pihak korban ditanya oleh hakim apakah korban telah memaafkan terdakwa.
Baca juga: Korban Revenge Porn di Pandeglang Bakal Laporkan Pelaku Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Sebab pada saat persidangan, kata Helena, korban tidak masuk ke ruang sidang lantaran mengaku tidak kuat melihat terdakwa.
"Jadi hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku ? Nah kakanya bilang, kami memaafkan, itu setiap kali persidangan kami selalu menanyakan seperti itu hakim pun menanyakan seperti itu," ungkapnya.
Helena menilai pertanyaan pernah ditanyakan di persidangan, baik oleh majelis hakim atau jaksa penuntut umum.
Di mana menurut Helena, selama persidangan kasus UU ITE dengan terdakwa atas nama Alwi Husen Maulana itu digelar.
Pertanyaan mengenai maaf memaafkan itu bukan untuk menentukan hukuman rendah atau memaksa agar korban memaafkan terdakwa.
"Kalau dianggap mengarahkan tuntutanya supaya rendah dan lain sebagainya, tentu kami sebagai jaksa sesuai dengan perintah Jaksa Agung gunakan hati nurani," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.