Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Kasus Video Asusila Guru-Murid Gorontalo, Psikolog Singgung Soal Child Grooming

Child grooming sendiri adalah upaya membangun hubungan emosional dengan anak atau remaja untuk mengeksploitasi mereka

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Video Asusila Guru-Murid Gorontalo, Psikolog Singgung Soal Child Grooming
Glasgow Times
ilustrasi child grooming - Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo.  Masyarakat di media sosial pun banyak memberi komentar jika tindak asusila ini dilakukan suka sama suka yang membuat psikolog dan seksolog klinis Zoya Amirin M. Psi.,FIAS singgung soal child grooming 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo. 

Masyarakat di media sosial pun banyak memberi komentar jika tindak asusila ini dilakukan suka sama suka. 

Warga beranggapan murid berinisial PTT ini 'suka' melakukan tindakan tersebut bersama pelaku, yaitu gurunya, DV (57). 

Terkait hal ini Psikolog dan seksolog klinis Zoya Amirin M. Psi.,FIAS singgung soal child grooming.

Child grooming sendiri adalah upaya membangun hubungan emosional dengan anak atau remaja untuk mengeksploitasi mereka.

Eksploitasi ini seringkali berupa pelecehan seksual.  

BERITA REKOMENDASI

Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja, seperti guru, pelatih olahraga, hingga orang asing.

Baca juga: Ketahui Child Grooming, Modus Pelaku Kekerasan Seksual

"Untuk melakukan semacam grooming. Itu kita memanipulasi orang untuk mendapatkan hal-hal seksualitas yang kita mau," ungkapnya pada Kemencast #98 di kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa (8/10/2024).

Apalagi perlu diingatkan bahwa sampai usia 18 tahun, anak tidak bisa memberi persetujuan tanpa adanya peran dari orang tua. 

Artinya, semua keputusannya itu harus berdasarkan pada orang tua. 

"Makanya, kalau misalnya ada anak yang kabur. Mereka kan sama-sama cinta. Umurnya berapa, 15 tahun? Dia tidak bisa. Itu masih di dalam tanggung jawab orang tuanya.

Anak (belum) tidak bisa dianggap bisa membuat keputusan secara hukum," lanjutnya. 

Menurut Zoya, pelaku yang biasanya merupakan orang dewasa harus tahu jika tidak boleh memanfaatkan anak di bawah umur. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas