KPAI Dorong Penerapan Sistem Peradilan Anak pada Siswa Pembakar Sekolah di Temanggung
kerugian yang diakibatkan anak diharapkan pertanggung jawabannya adalah mendorong perubahan perilaku apalagi siswa itu masih di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM,TEMANGGUNG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penerapan sistem peradilan anak pada siswa pembakar SMP2 Pringsurat Kabupaten Temanggung karena didalamnya terdapat restoratif justice.
Hal ini disampaikan Komisioner Sub Pengaduan KPAI Dian Sasmita usai rapat koordinasi tertutup di Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, kerugian yang diakibatkan anak diharapkan pertanggung jawabannya adalah mendorong perubahan perilaku apalagi siswa itu masih di bawah umur.
"Jadi ada pertimbangan yang terlibat. Dalam Sistem peradilan pidana anak (SPPA) tidak hanya kepolisian tetapi juga petugas Bapas yang menyusun observasi dan penanganan hukum," jelasnya.
Terkait psikologi anak, Dian mengatakan saat ini masih ditelaah tim psikologis Sentra Kartini.
Baca juga: Polres Temanggung Hadirkan Pelaku Anak saat Konferensi Pers, Kak Seto Langsung Hubungi Kapolres
Pihaknya enggan menyebutkan secara kondisi psikologis anak.
"Anak ini ada spesialnya perlu penanganan khusus dan observasi mendalam," tuturnya.
Dian mendorong kepada pemerintah daerah untuk memberikan edukasi terkait pola pengasuhan ketika mendapat anak berkebutuhan khusus.
Terkait bullying pihaknya meminta Dinas pendidikan, dinas perlindungan anak untuk melakukan edukasi.
"Fakta terkait bullying saat ini masih di dalami," tandasnya.
Ketua KPAI, Ai Mariyati Solihah mengatakan, selain pada anak, KPAI juga melakukan rehabilitasi dan perlindungan terhadap keluarganya.
"Kami meminta untuk pendekatan terhadap keluarga untu diberikan masukan positif dan memberikan ruang rehabilitasi," jelasnya.
Maryati menuturkan pendidikan anak sesuai keinginan anak apakah pindah atau tetap di sekolah itu. Kebijakan itu dinilai sangat baik dalam penyelesaian pemenuhan pendidikan.
"Jadi nanti di sekolah lama ada edukasi berkelanjutan.
Jika nanti di sekolah baru sudah dirancang menerima anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPAI Dorong Jalur Restoratif Justice pada Siswa Pembakar SMP 2 Pringsurat Temanggung, Ini Sebabnya