Manager Perusahaan di Banyumas Jateng Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Uang Puluhan Juta
Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana.
Editor: Erik S
![Manager Perusahaan di Banyumas Jateng Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Uang Puluhan Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-borgol-tangan_20150223_124644.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap seorang pria berinisial AT (51), warga Kabupaten Banyumas Jawa Tengah karena terlibat penggelapan uang perusahaan, Jumat (7/7/2023).
AT menggelapkan uang perusahaan senilai puluhan juta melalui orderan fiktif.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Jaktim Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan AT ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT. Semangat Muda Perdana.
Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana.
Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 sampai tanggal 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.
Pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT. Semangat Muda Perdana atas nama konsumen.
Namun barang tidak dikirimkan ke alamat toko atau konsumen.
Baca juga: Dua Karyawan SPBU di Bali Rekayasa Kasus Penjambretan, Buat Skenario untuk Tutupi Penggelapan Uang
Kedua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp 84 juta," katanya kepada Tribunjateng.com.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan Satreskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya.
Baca juga: Kepala Desa Laporkan Kepala Bank di Halmahera Selatan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP. (jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bikin Order Fiktif, Pria Ini Menggelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 84 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.