Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Jual Istri di Solo untuk Prostitusi, Gunakan Tagline Wild Wife dan Patok Tarif Rp1,2 Juta

Suami menjual istrinya untuk layanan prostitusi online. Pelaku mematok tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta sekali main dengan istrinya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Suami Jual Istri di Solo untuk Prostitusi, Gunakan Tagline Wild Wife dan Patok Tarif Rp1,2 Juta
TribunSolo.com / Andreas Chris
YF (30) pelaku dalam kasus suami jual istri saat diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023). Pelaku menjual istrinya dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial YS (26) ditangkap petugas kepolisian di sebuah hotel di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023) pukul 23.00 WIB.

Pria asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tersebut menjual istrinya untuk layanan prostitusi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, YS diamankan lantaran ada laporan seorang suami yang menjual istri menggunakan berbagai media sosial.

"Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dugaan seorang laki laki yang telah menjual istrinya di hotel di kawasan Gilingan," paparnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Jajaran Polresta Kendari Amankan Pelaku Prostitusi Online, 5 Orang Jadi Tersangka

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti untuk melakukan penangkapan.

"Selanjutnya pelapor bersama anggota unit PPA Polresta Solo melakukan penyelidikan ke hotel dan benar didapati di kamar nomor 315 lantai 3, ada seorang wanita dan dua orang laki-laki, habis melakukan kegiatan persetubuhan," sambungnya.

Di dalam hotel tersebut ada pelaku YS, istrinya dan laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi pelaku.

Berita Rekomendasi

YS menjual istrinya dengan kisaran tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

"Akhirnya diketahui salah satu laki adalah seorang suami yang telah menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1, 2 juta selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polresta Surakarta," tuturnya.

Kombes Pol Iwan menambahkan pelaku menggunakan tagline Wild Wife ketika menjual istrinya.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi

"Dia hanya menggunakan dalam brand jualannya adalah Wild Wife, tawaran service wild," katanya.

Bahkan jasa prostitusi yang ditawarkan pelaku juga melayani hubungan tiga orang atau bertukar pasangan.

Pelaku bahkan menyaksikan langsung istrinya disetubuhi oleh pria lain.

Pelaku YS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Solo, Jumat (7/7/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas