Suami Jual Istri di Solo untuk Prostitusi, Gunakan Tagline Wild Wife dan Patok Tarif Rp1,2 Juta
Suami menjual istrinya untuk layanan prostitusi online. Pelaku mematok tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta sekali main dengan istrinya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunSolo.com / Andreas Chris
YF (30) pelaku dalam kasus suami jual istri saat diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023). Pelaku menjual istrinya dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.
YS mengaku telah menjual istrinya yang berinisial PP (28) sebanyak 10 kali.
Pelaku menggunakan media sosial untuk menjual istrinya ke pria hidung belang.
Baca juga: Jual Jasa Prostitusi di Aplikasi MiChat, Polres Bogor Tangkap Mucikari Penjual Remaja di Bawah Umur
"Kurang lebih satu tahun. Kurang lebih 10 kali transaksi."
"Melalui media sosial. Sebagian tunai sebagian transfer sesudah (bersetubuh)" bebernya.
Menurut YS, pelanggan memiliki hak untuk menentukan lokasi untuk berhubungan badan.
"Tempatnya yang menentukan pelanggan, yang menyiapkan pelanggan juga. Saya di situ nunggu, mengantar dan menjemput," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.