Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Teror Polres Kudus akan Kirimkan Bom, Ditangkap di Semarang hingga Kata Polda Jateng

WU yang merupakan warga Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut mengancam akan datang ke Mapolresta Kudus untuk melakukan pengeboman.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Seorang Pria Teror Polres Kudus akan Kirimkan Bom, Ditangkap di Semarang hingga Kata Polda Jateng
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi bom - Seorang pria berinisial WU diamankan karena telah melakukan teror pengancaman pengeboman di Mapolresta Kudus, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan ancaman dari seorang pria berinisial WU (29).

WU yang merupakan warga Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut mengancam akan datang ke Mapolresta Kudus untuk melakukan pengeboman.

Ia melakukan ancaman tersebut, melalui nomor siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus.

Pihak kepolisian pun lantas menelurusi nomor tersebut, dan akhirnya menangkap WU di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, WU ditangkap saat sedang menaiki bus di Jl Pemuda, Kota Semarang, Jumat (7/7/2023) sore.

"Awalnya kemarin ada laporan dari Satreskrim Polres Kudus soal ancaman itu lewat telepon dan WhatsApp. Tim gabungan Satreskrim Polres dan Jatanras Polda Jateng kemudian melacak hingga mengamankannya pada pukul 17.00," kata Johanson saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Peneror Bom di Polres Kudus Diamankan, Pak RT Ungkap Sosok Pelaku : Beda dengan Orang Lain

Mengutip Kompas.com, pelaku sebelumnya melakukan pengancaman dengan mengatakan 'Saya akan datang ke Polres Kudus untuk ngebom'.

Berita Rekomendasi

Kombes M Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, WU mengaku hanya iseng.

"Terkait ancaman bom di Polres Kudus, Polda Jateng telah dengan cepat menangkap pelakunya. Polisi masih mendalami motif pelaku. Kalau menurut pengakuan yang bersalah hanya iseng saja," kata Iqbal.

Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembrono dan mengikuti hal serupa.

Ia menambahkan, tindakan pengancaman pengeboman yang diterima Polres Kudus tesebut termasuk ke tindak pidana terorisme.

"Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," katanya, Sabtu (8/7/2023), dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Warga Kudus Meninggal Dunia Usai Diserang Tawon Vespa Saat Memperbaiki Genting Rumah

Dalam Peraturan Pemerintah melalui UU No 15 Tahun 2003 sudah diatur tentang ancaman teror.

Dalam Pasal 6, seseorang dapat dipidana dengan hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

"Disebutkan dalam pasal tersebut jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya," katanya.

Dalam kasus-lasus ancaman bom sebelumnya, Iqbal mengatakan, para pelaku dijerat pasal 336 UU Hukum Pidana yang berisi pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan.

"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk di jadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tandasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas