Tersangka TPPO di Pandeglang Tewas di dalam Sel, Ngaku Sering Dirundung Tahanan lain
Seorang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meninggal dunia di dalam sel tahanan Polres Pandenglang, Banten.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meninggal dunia di dalam sel tahanan Polres Pandenglang, Banten.
Pria berinisial BC (23) tersebut sebelumnya diamankan pihak kepolisian bersama satu tersangka lainnya karena diduga paksa dua siswi SMP jadi PSK.
BC ditemukan tewas Selasa (4/7/2023) dalam kondisi yang tidak wajar.
Paman BC, Agus, menuturkan, BC meninggal karena bunuh diri.
"Kami dikabari bahwa Muhammad Soleh meninggal gantung diri," kata Agus saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/7/202).
Agus menambahkan, saat itu, keluarga diminta untuk ke Polres untuk membereskan sesuatu.
Baca juga: Kemlu: Lagi, 13 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan dari Bangkok Hari Ini
Sesampainya di Polres Pandeglang, keluarga baru dikabar kalau BC telah meninggal dunia.
"Kami datang ke sana itu jam 11, tapi paginya itu enggak dikasih tahu kalau udah meninggal," ujarnya, dikutip dari TribunBanten.com.
Menurut Agus, petugas polisi mengatakan bahwa BC meninggal karena gantung diri.
Karena ragu, pihak keluarga korban pun meminta rekaman CCTV di tempat korban di tahan.
Namun permintaan keluarga tidak dikabulkan oleh polisi.
"Yang saya tanyakan itu penyebabnya apa, janggalnya di situ"
"Kalau betul gantung diri ada lah fotonya segala macem, bilangnya ada CCTV disitu diawasi, kalau bener mah mana CCTV-nya," ujarnya.
Agus juga menambahkan, korban mengaku sering dirundung oleh tahanan lain akibat kasus yang menjeratnya.
Sebelum meninggal, kata Agus, korban sering dikunjungi ibunya.
Saat ibunya berkunjung tersebut, korban sering meminta uang sambil menangis.
Jenazah BC pun dimakamkan di TPU Mekarsari, Kecamatan Panimbang.
Hingga kini, pihak Polres Pandeglang masih belum mengeluarkan klarifikasi mengenai tewasnya tahanan di dalam sel.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Komitmen Perangi Pungutan Liar dan TPPO
Jadi Tersangka TPPO
Diwartakan sebelumnya, ada dua pemuda yang diamankan polisi atas tindak pidana perdagangan orang.
Keduanya yakni BC dan AI, warga Padeglang, Banten.
Dua orang tersebut memaksa siswi SMP untuk melayani pria hidung belang.
Korbannya yakni KS (13) dan NA (14).
Korban dan dua pria tersebut kenal dari media sosial.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengonfirmasi hal tersebut.
"Pelaku BC dan AI sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023).
Kasus bermula ketika korban melaporkan hal yang ia alami.
Ia mengaku, saat pertama kali berkenalan, korban dicekoki minuman keras dan dijual ke pria lain.
"Mereka dipaksa oleh BC dan AI, korban dua kali dijual oleh tersangka," jelasnya.
Pihak kepolisian pun mengamankan keduanya pada Jumat (16/6/2023).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)