Adegan Panas di Rumah Kosong Ungkap Perselingkuhan Oknum Polisi dan Wanita Bersuami di Trenggalek
Seorang wanita di Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya tertangkap basah sedang berzinah dengan oknum polisi anggota Polres Tulungagung.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Dititipi rumah oleh saudaranya malah dijadikan lokasi untuk berselingkuh.
Seorang wanita bersuami di Trenggalek, Jawa Timur, tertangkap basah sedang berzinah dengan oknum polisi anggota Polres Tulungagung.
Dua sejoli bukan muhrim yang sedang dimabuk asmara tersebut tak sadar sedang diperhatikan masyarakat saat mereka memasuki rumah tersebut.
Saat sedang bobo bareng, tiba-tiba datang warga menggerebek sehingga oknum polisi yang tidak disebutkan namanya tersebut tidak berdaya.
Baca juga: Ibu Muda dan Selingkuhannya Akui Berbuat Zina, Kini Menanti Eksekusi 100 Kali Cambukan
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah digerebek warga.
Ada bukti video adegan panas saat polisi dan selingkuhannya itu bercinta sehingga keduanya tidak bisa mengelak.
Bukan sekali, polisi itu disebut telah berulang kali selingkuh dengan wanita tersebut.
Sang wanita diketahui sebagai warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah warga dan perangkat Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong yang berada di desa setempat pada Rabu (5/7/2023).
Seorang perangkat Desa Sumbergayam yang enggan disebut namanya menyebutkan, rumah kosong tersebut sebenarnya bukan milik si wanita maupun pria selingkuhannya.
Tetapi rumah tersebut merupakan milik saudara dari pihak wanita yang dititipkan padanya.
"Beliau (pelaku perempuan) ini sebenarnya warga Desa Panggungsari, tapi dititipi kunci rumah saudaranya, diminta jaga atau seperti apa begitu," kata perangkat Desa Sumbergayam saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial
Lebih lanjut, perangkat Desa Sumbergayam itu mengungkapkan, hubungan keduanya sebenarnya sudah dicurigai oleh warga sejak lama, lebih kurang satu tahun yang lalu.
Karena berungkali warga tahu sang perempuan keluar masuk rumah tersebut dengan pria yang bukan suaminya.
Warga pun geram dan menunggu waktu yang tepat untuk memergoki hubungan terlarang tersebut.
Hingga pada Rabu (5/7/2023) malam, warga melihat pelaku datang ke rumah tersebut.
Tak lama kemudian, anggota polisi yang menjadi selingkuhannya juga ikut masuk ke dalam rumah.
Kemudian, orang yang melihat menghubungi perangkat desa untuk sama-sama menggerebek masuk ke rumah.
"Saat digerebek itu, suami si perempuan di rumah, jagain anaknya," lanjutnya.
Dilaporkan pula, saat digerebek oleh aparat desa, keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Kedua pelaku perselingkuhan itu kemudian dibawa ke Balai Desa Sumbergayam dan oleh kepala desa.
"Setelah digerebek, keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," jelas perangkat Desa Sumbergayam.
Setelah dimintai keterangan, perangkat desa pun membawa oknum polisi ke Polsek Durenan.
Sementara wanita bersuami yang kedapatan selingkuh dengan oknum anggota Polres Tulungagung dikembalikan ke suaminya.
Kasus dugaan per selingkuhan ini kemudian berlanjut ke proses hukum.
Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.
"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Iptu Agus, Sabtu (8/7/2023).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan.
Sehingga, hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun petugas tidak menahan kedua pelaku perselingkuhan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, seorang perangkat Desa Sumbergayam mengatakan, bahwa pihaknya memiliki rekaman video bukti hubungan terlarang wanita bersuami dan oknum anggota polisi.
"Sebenarnya ada videonya, tetapi kami tidak berani untuk mengekspos," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengatakan, video itu diambil oleh warga yang dulu bekerja di rumah kosong itu.
Menurut perangkat desa, video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga.
Sehingga kedua pelaku tidak bisa menyangkal.
"Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang perangkat desa. (Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Oknum Polisi Tertangkap Basah Tiduri Istri Orang di Trenggalek, Ada Bukti Video Adegan Panas,