Detik-detik Oknum Polres Tulungagung Digerebek saat Selingkuh, Video Asusila Menjadi Barang Bukti
Warga Trenggalek menggrebek oknum Polres Tulungagung sedang berselingkuh. Kasus ini sudah dilaporkan, namun oknum polisi tidak ditahan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
"Setelah digerebek, keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," terang perangkat desa itu lagi.
Warga kemudian membawa oknum personel Polres Tulungagung ke Polsek Durenan.
Sementara, wanita yang menjadi selingkuhan dibawa ke suaminya.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menyatakan kasus perselingkuhan oknum Polres Tulungagung telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," bebernya, Sabtu (8/7/2023).
Meski kasus perselingkuhan telah dilaporkan, keduanya tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," pungkasnya.
Berdasarkan pasal 284 KUHP, pelaku kasus perzinahaan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Ignatia/Sofyan Arif)