Pelaku Penganiayaan di Pati Diamankan Polisi, Korban Digebuk Kentongan
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kentongan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Pelaku penganiayaan tersebut berinisial AS (27) diamankan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus pemukulan menggunakan kentongan dengan korban pria berinisial DA (23).
Baik korban maupun pelaku merupakan Warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menceritakan kronologi kasus penganiayaan.
Awalnya, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, DA minum kopi di dekat musala Baitul Rohman Desa Prawoto bersama teman-temannya.
Baca juga: Tambang Galian C di Sukolilo Pati Longsor, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
"Pelaku lalu datang ke TKP sendirian dengan membawa kentongan bambu.
Tanpa ada omongan apa-apa, dia langsung memukulkan kentongan ke kepala korban dan mengenai kelopak mata sebelah kanan," jelas Sahlan, Selasa (11/7/2023).
Akibatnya, korban mengalami luka lebam atau memar dan berobat ke RSUD Kayen.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sukolilo.
AKP Sahlan menuturkan, berdasarkan penyelidikan, diperolehlah identitas pelaku.
Pelaku dipanggil pada Senin (10/7/2023) dan diperiksa lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kentongan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Adapun pelaku ditahan di Mapolsek Sukolilo guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” jelas Sahlan. (mzk)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Gebuk Kepala Orang Pakai Kentongan, Pemuda di Sukolilo Pati Ditangkap Polisi