Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Lecehkan Santri Sesama Jenis

Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat diamankan pihak kepolisian karena diduga lecehkan santri sesama lelaki.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Lecehkan Santri Sesama Jenis
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat diamankan pihak kepolisian karena diduga lecehkan santri sesama lelaki. 

Pelecehan diduga dilakukan terhadap seorang santri pria yang mondok di ponpes tersebut.

Berdasarkan informasi, Polres Polman telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Minggu (9/7/2023) malam.

Gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyidikan ke penyelidikan.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan, mengenai penetapan tersangka nanti besok (hari ini) kita rilis,” ujar Iptu Bagus Wardana.

Menurut Ipda Bagus, pihaknya belum membeberkan lengkap kasus tersebut karena harus mengikuti beberapa prosedur.

Salah satunya menghadirkan saksi ahli dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk pemeriksaan psikologi terduga pelaku.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan tiga saksi telah dimintai keterangan serta terdapat alat bukti berupa pakaian.

“Iya ada tiga saksi sudah diperiksa, untuk sementara itu dulu,” katanya.

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Dilaporkan Cabuli Santri, Modusnya Minta Dipijat, Korban Diberi Rp 100 Ribu

Kronologi dan Modus Tersangka

Dugaan kasus pelecehan santri yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren itu terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Santri berinisial S tersebut mengaku telah dilecehkan oknum pimpinan ponpes di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial Zul alias F.

“Keluarga korban minta pendampingan dan mengadukan kasus ini ke Polres Polman pada tanggal 5 Juli 2023,” kata pendamping korban Dwi Bintang Fajar pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

Sebelum melapor ke kepolisian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas