Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Terkait Pengusaha Batik di Pekalongan yang Sebarkan Uang
Berdasarkan informasi uang yang disebarkan itu pecahan uang koin, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, yang belum itu pecahan Rp 100 ribuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pantura Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Aparat Polsek Pekalongan Selatan telah memeriksa warga yang bertanggung jawab pada acara udik-udikan atau sebar uang dari atap rumah yang viral di sosmed, Minggu (9/7/2023).
Polisi sampai saat ini masih mendalami untuk pelanggaran hukumnya.
"Sudah kita panggil yang bersangkutan, dan mungkin kita juga akan memanggil saksi-saksi yang lain," kata Kapolsek Pekalongan Selatan AKP Aries Tri Hartanto, Senin (10/7/2023).
Saat kejadian di lokasi sangat ramai sekali.
Melihat situasi-kondisi sudah mulai berdesakan dan ada korban, sehingga dihentikan.
"Kita langsung hentikan acara udik-udikan, mengingat situasi sudah mulai berdesakan."
"Ternyata, uangnya juga belum semua disebar.
Masih ada Rp 15 juta yang belum disebarkan oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta Hujan Uang di Pekalongan, Dilakukan Sebagai Bagian Tradisi Udik-Udikan
Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan, uang pecahan Rp 100 ribu yang belum disebarkan.
"Jadi yang sudah disebarkan itu pecahan uang koin, sama Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, yang belum itu pecahan Rp 100 ribu," ucapnya.
Kemudian untuk korban sendiri saat ini sudah di rumah dan dalam keadaan sehat.
AKP Aries mengungkapkan, warga yang bersangkutan atau yang mempunyai acara itu bertanggungjawab penuh untuk para korban yang saat itu dibawa ke puskesmas.
"Korban sudah pulang semua. Jadi kemarin sore, yang terakhir itu sudah bisa dipulangkan dan kondisinya sehat semua."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.