Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Terkait Pengusaha Batik di Pekalongan yang Sebarkan Uang

Berdasarkan informasi uang yang disebarkan itu pecahan uang koin, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, yang belum itu pecahan Rp 100 ribuan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Terkait Pengusaha Batik di Pekalongan yang Sebarkan Uang
Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo
Romadhon (37) pengusaha batik (kiri) saat memperlihatkan surat penyataan bertanggung jawab penuh kegiatan udik-udikan 

"Kalau untuk masa itu ribuan ada. Saya ya gak nyangka bakal viral seperti ini. Orang-orang juga sudah menanti semua, untuk massanya terlalu banyak. Yaudah lah jalan. Alhamdulillah sampai sekarang lancar dan aman," imbuhnya.

Memang ia membenarkan ada insiden anak-anak jatuh dan pingsan karena berhimpitan.

Ada tiga warga yang harus dibawah ke puskesmas dan untuk sekarang semuanya sudah pulang ke rumah.

"Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya. Dari kelurahan juga sudah mengizinkan. Dan saya pribadi, tanggungjawab penuh. Termasuk pagar kelurahan. Surat sudah ada ini. Saya bertanggungjawab penuh. Ini tadi yang luka juga sudah kami lunasi. Ada tiga orang anak. Usia 16 tahun satu, 10 tahunan, terus 16 tahun juga."

"Lalu, untuk kabar ada yang meninggal itu hoax. Jadi sudah tidak ada masalah. Itu lukanya karena desak-desakan. Terlalu ramai. Sudah dibawa ke puskesmas dan sekarang sudah pulang ke rumahnya," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Aksi Sebar Uang di Pekalongan, Segini Jumlah Uang yang Dibagikan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas