Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Jember Hampir Dibakar Warga karena Cabuli Anak Tirinya, Polisi Redam Amarah Warga

Seorang pria bernama Jahrawi (43) berhasil diamankan anggota Polsek Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Seorang Pria di Jember Hampir Dibakar Warga karena Cabuli Anak Tirinya, Polisi Redam Amarah Warga
Ist/tribun jambi
Ilustrasi pengeroyokan - Seorang pria bernama Jahrawi (43) berhasil diamankan anggota Polsek Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jahrawi (43) berhasil diamankan anggota Polsek Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Jahrawi diamankan karena diduga jadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, warga hendak menghajar pelaku karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.

Istono pun mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung menuju ke TKP untuk mengamankan Jahrawi.

Di TKP, warga sudah berkumpul dan akan membakar tersangka.

"Kemudian Unit Rreskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan

Mengutip Surya.com, anggota kepolisian yang datang ke lokasi pun langsung meredam amukan massa dan membawa Jahrawi ke Polsek Kalisat.

Berita Rekomendasi

"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.

Ia menampahkan, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyidikan.

Istono mengatakan, tersangka telah mencabuli putri tirinya sebanyak tiga kali.

Modus tersangka adalah dengan meminta korban untuk memijatnya.

"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu melakukan aksi terlarang terhadap korban," ungkapnya.


Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke RSUD dr Soebandi Jember.

Atas perbuatannya tersebut, Jahrawi sementara disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas