Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lengkap Pembunuhan Wanita LC Karaoke di Madiun, Bermula Kenal Pelaku di Medsos

Janda yang memiliki seorang anak ini ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Lengkap Pembunuhan Wanita LC Karaoke di Madiun, Bermula Kenal Pelaku di Medsos
Kolase Tribunnews
Fakta lengkap pembunuhan LC karaoke di Madiun 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta lengkap pembunuhan wanita di Madiun yang berprofesi sebagai LC karaoke.

Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan MB (24), wanita yang berprofesi sebagai LC.

Janda yang memiliki seorang anak ini ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (5/7/2023).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Ikbal Riskia (28), seorang kuli bangunan yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap MB.

Hubungan MB dan Ikbal Riskia yang berujung pada pembunuhan itu berawal dari perkenalan di media sosial. 

Berikut fakta lengkap dari kasus pembunuhan terhadap MB:

1. Jasad MB ditemukan di kamar kos

Berita Rekomendasi

MB yang berasal dari Ponorogo ditemukan tewas di kamar kosnya di Madiun dalam kondisi jasadnya mulai membusuk pada Rabu (5/7/2023).

Temuan itu bermula dari warga yang mencium bau menyengat di sekitar kejadian.

"Saat dicari, sumbernya dari sebuah kamar kos. Kami kemudian membuka pintu dengan kunci cadangan karena kamar terkunci," kata saksi mata, Hendrik saputra, dikutip dari TribunJatim

Gadis berusia 24 tahun asal Ponorogo ditemukan tewas di dalam kamar kos Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Rabu sore (5/7/2023). 


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis Muda Ponorogo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos: Diduga Dibunuh, Tangan dan Kaki Diikat, https://jatim.tribunnews.com/2023/07/06/gadis-muda-ponorogo-ditemukan-tewas-membusuk-di-kamar-kos-diduga-dibunuh-tangan-dan-kaki-diikat.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Taufiqur Rohman
Gadis berusia 24 tahun asal Ponorogo ditemukan tewas di dalam kamar kos Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Rabu sore (5/7/2023).(Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani)

Baca juga: 3 Hari Tak keluar Kamar, Perempuan di Madiun Ditemukan Tewas dengan Kondisi Terikat Kabel

Begitu pintu sudah dibuka, lanjut dia, korban dalam kondisi sudah membusuk.

Tangan dan kaki diikat di belakang, posisi jenazah sudah dalam kondisi tengkurap.

"Sepertinya korban sudah tiga hari, keberadaannya tidak kelihatan," ujarnya. 

2. Pelaku ditangkap di Pekanbaru

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan MB, Ikbal Riskia.

Ikbal Riskia merupakan seorang kuli bangunan yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah.

Ia telah memiliki seorang istri dan anak.

Pelaku ditangkap pada Senin (10/7/2023) di Kota Pekanbaru, Riau.

"Meski pelaku berasal dari Klaten, Jawa Tengah, yang bersangkutan mempunyai keluarga besar di Provinsi Riau," kata Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023), dikutip dari TribunJatim

3. Awal perkenalan korban dan pelaku

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bagaimana pelaku mengenal korban. 

Kompol Yulie Khrisna mengatakan pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2022 lewat media sosial.

Karena saling cocok satu sama lain, mereka akhirnya memutuskan bertukar nomor telepon.

tersangka pembunuhan janda muda di madiun1
Ikbal Riskia (28), tersangka pembunuhan janda muda asal Ponorogo, MB (24), ditunjukkan di depan awak media dalam konferensi pers, Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023)

Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu di kos korban pada Sabtu, 1 Juli 2023. 

Dalam pertemuan itu, terjadi hubungan badan antara pelaku dan korban. 

"Pada Sabtu (1/7/2023), pelaku janjian ketemuan dengan korban."

"Sekira pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke kamar kos dan melakukan hubungan suami istri di sana," bebernya.

4. Bunuh korban, pelaku sakit hati dan berniat kuasa harta korban

Sehari setelah bertemu korban atau pada Minggu (2/7/2023), muncul niatan pelaku untuk membunuh korban.

Niat itu muncul setelah pelaku datang ke kos korban dan melihat dompet korban yang berisi uang lembaran Rp 100.000 dalam jumlah banyak.

"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp 100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak," kata Kompol Yulie Khrisna. 

Pelaku kemudian membunuh korban sehari setelahnya atau pada Senin (3/7/2023).

"Tersangka eksekusi korban Senin (3/7/2023) pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Buru Komplotan Pelaku Pembacokan Pria yang Mayatnya Ditemukan di Teras Parkiran Karaoke

Korban dihabisi saat lengah yakni dalam kondisi korban tengah tiduran telungkup sambil bermain HP. 

Pelaku memcekik korban dari belakang dan kemudian mengambil tali untuk menjerat leher korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

Tak puas sampai disitu, pelaku mengambil kabel antena tv, mengikat kedua tangan dan kaki, serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk.

Selain untuk menguasa harta korban, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan ucapan korban.

"Saya dikata-katain sama korban bodoh, dan tolol. Korban juga bilang kalau lebih cantik dari istri saya," ujar pelaku dalam konferensi pers, Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023), dikutip dari TribunJatim

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa harta korban berupa uang Rp 5 juta, 2 buah handphone dan satu sepeda motor. 

5. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan seutas kabel antena, 1 buah potong tali tas slempang warna pink, 1 buah handuk, 1 buah kacamata kondisi rusak, 1 potong celana jean pendek warna biru, 1 buah tanktop warna warna abu-abu, 1 buah bra warna biru, dan 1 buah celana dalam warna biru.

"Pasal 338 tentang Pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," kata Wakapolres Madiun, Kompol Yulie.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Ani Susanti/Febrianto Ramadani)

Baca berita lainnya di Googgle News

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas