Kades di Demak Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Disebut Suka Berjudi dan Karaoke
Seorang kepala desa di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, diamankan pihak kepolisian lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, diamankan pihak kepolisian lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Tak tanggung, uang dana desa yang dikorupsi mencapai Rp220 Juta.
Kades Kuncir bernama Agus Triyono tersebut juga disebut gemar berjudi dan berkaraoke.
Ia juga pernah menjadi tahanan rutan Demak atas tindak pidana perjudian kartu.
Tersangka, Agus Triyono mengatakan bahwa kesukaannya bermain judi dan karaoke yaitu tindakan yang normal.
Dengan kegemaraan tersebut, Agus membantah bahwa uang hasil korupsi itu tidak digunakan untuk bermain judi ataupun karaoke melainkan menanam bawang merah.
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Akui Ada Singgungan Perkara dengan Politik
"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi. Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus saat jumpa press di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).
Agus menegaskan, bahwa ketika bermain judi dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.
"Tidak dipakai puji uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ucapnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.
"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Agus pun meminta kepada pihak Rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas kesehatan lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.
"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, bahwa Satreskrim Polres Demak berhasil mengukap kasus tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Agus Kades Kuncir Demak yang Gemar Karaoke Kini Terjerat Korupsi Dana Desa