Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terlibat Kasus Pemerasan Waria, 4 Oknum Polda Sumut Disanksi Demosi, LBH Medan Berharap Sanksi PTDH

LBH Medan soroti hukuman yang diberikan kepada 4 oknum Polda Sumut yang terlibat kasus pemerasan. Mereka hanya dihukum demosi dan bukan PTDH.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Terlibat Kasus Pemerasan Waria, 4 Oknum Polda Sumut Disanksi Demosi, LBH Medan Berharap Sanksi PTDH
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. 4 oknum Polda Sumut yang terlibat kasus pemerasan waria menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4 anggota polisi di Sumatra Utara (Sumut) menjalani proses sidang etik karena terlibat kasus pemerasan terhadap dua waria di Medan.

Sidang etik digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, kasus ini berawal ketika dua waria diamankan dan dipaksa membayar uang sebesar Rp50 juta agar tidak ditahan.

Kedua waria kemudian mentransfer sesuai nominal yang diminta keempat oknum Polda Sumut.

Hasil sidang etik menyatakan keempat oknum Polda Sumut bersalah dan dijatuhi hukuman demosi selama empat tahun.

Baca juga: Oknum Polda Sumut Diduga Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira Berpangkat Ipda dan 3 Bintara Diperiksa

Hukuman yang diberikan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan hukuman yang diterima keempat oknum Polda Sumut terlalu ringan karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku kecewa dengan hasil sidang kode etik dan meminta hukuman yang diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"LBH Medan menduga bahwa putusan komisi etik ini merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya," ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Menurutnya, sanksi yang diberikan menunjukkan adanya ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menindak anggota yang melanggar hukum.

"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," tuturnya.

Padahal sebelumnya, Kapolda Sumut berjanji untuk tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur

Ia meminta pihak penuntut mengajukan banding atas putusan sidang kode etik terhadap 4 oknum Polda Sumut.

"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tandasnya.

Diduga Ada Upaya Damai

Sebelumnya, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban melihat ada yang janggal dalam kasus ini setelah ada upaya mengembalikan uang Rp 50 juta yang seharusnya menjadi barang bukti.

Menurutnya, uang tersebut harus berada di tangan penyidik Polda Sumut karena oknum polisi dilaporkan secara pidana.

Sementara pihak yang menawarkan pengembalian uang merupakan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.

Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO

"Kita memandang hal ini janggal, bahkan terkesan aneh dan tidak profesional. Senin itu tanggal 26 malam."

"Disampaikan oleh Kabid Propam, bahwa uang itu mau dikembalikan saat press rilis dan sekaligus minta berterima kasih kepada Kapolda, karena respon cepat," ungkapnya, Minggu (2/7/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan upaya mengembalikan uang Rp 50 juta kepada kedua korban diduga sebagai cara agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, kedua korban juga diminta untuk memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Ini ada indikasi hal yang tidak baik, karena sesuai peraturan hukum Perpol nomor 7 tahun 2022, ketika uang itu dikembalikan secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik"

"Jadi kalau itu dianggap mengembalikan maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," tegasnya.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka

Ia berharap tidak ada upaya dari Polda Sumut untuk menghentikan kasus ini dengan prosedur perdamaian.

Uang korban yang kini jadi barang bukti harus dikembalikan usai persidangan agar oknum yang terlibat diproses secara pidana.

"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum, untuk jadi pelajaran."

"Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," pungkasnya.

Pengakuan Korban

Sebelumnya, korban yang merupakan transpuan mengaku diperas oknum polisi saat berada di Markas Komando Polda Sumut.

Korban yang bernama Kamalludin membuat laporan adanya tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus.

Kuasa hukum Kamalludin, Marselinus Duha menyatakan laporan yang diterima pihak SPKT Polda Sumut hanya laporan kasus pemerasan.

Baca juga: Pembunuhan Waria di Cikarang Terungkap, Gaji Tak Sesuai Janji Kepala Bos Dihantam Dengan Batu

"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu."

"Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima," bebernya.

Marselinus Duha menjelaskan kliennya ditahan oleh beberapa oknum Polda Sumut pada Senin (19/6/2023).

Kliennya kemudian dimintai uang sebesar Rp100 juta agar bebas.

Namun karena nominalnya terlalu besar, korban meminta untuk diturunkan sehingga oknum polisi meminta uang Rp 50 juta.

"Terkait kasus ini di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini."

"Terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjun Bakkara/Alfiansyah) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas