Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Kasus Pemerasan Waria, 4 Oknum Polda Sumut Disanksi Demosi, LBH Medan Berharap Sanksi PTDH

LBH Medan soroti hukuman yang diberikan kepada 4 oknum Polda Sumut yang terlibat kasus pemerasan. Mereka hanya dihukum demosi dan bukan PTDH.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Terlibat Kasus Pemerasan Waria, 4 Oknum Polda Sumut Disanksi Demosi, LBH Medan Berharap Sanksi PTDH
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. 4 oknum Polda Sumut yang terlibat kasus pemerasan waria menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4 anggota polisi di Sumatra Utara (Sumut) menjalani proses sidang etik karena terlibat kasus pemerasan terhadap dua waria di Medan.

Sidang etik digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, kasus ini berawal ketika dua waria diamankan dan dipaksa membayar uang sebesar Rp50 juta agar tidak ditahan.

Kedua waria kemudian mentransfer sesuai nominal yang diminta keempat oknum Polda Sumut.

Hasil sidang etik menyatakan keempat oknum Polda Sumut bersalah dan dijatuhi hukuman demosi selama empat tahun.

Baca juga: Oknum Polda Sumut Diduga Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira Berpangkat Ipda dan 3 Bintara Diperiksa

Hukuman yang diberikan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan hukuman yang diterima keempat oknum Polda Sumut terlalu ringan karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku kecewa dengan hasil sidang kode etik dan meminta hukuman yang diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"LBH Medan menduga bahwa putusan komisi etik ini merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya," ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Menurutnya, sanksi yang diberikan menunjukkan adanya ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menindak anggota yang melanggar hukum.

"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," tuturnya.

Padahal sebelumnya, Kapolda Sumut berjanji untuk tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur

Ia meminta pihak penuntut mengajukan banding atas putusan sidang kode etik terhadap 4 oknum Polda Sumut.

"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas