Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Kasus Pemerasan Waria, 4 Oknum Polda Sumut Disanksi Demosi, LBH Medan Berharap Sanksi PTDH

LBH Medan soroti hukuman yang diberikan kepada 4 oknum Polda Sumut yang terlibat kasus pemerasan. Mereka hanya dihukum demosi dan bukan PTDH.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Terlibat Kasus Pemerasan Waria, 4 Oknum Polda Sumut Disanksi Demosi, LBH Medan Berharap Sanksi PTDH
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. 4 oknum Polda Sumut yang terlibat kasus pemerasan waria menjalani sidang kode etik. 

Diduga Ada Upaya Damai

Sebelumnya, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban melihat ada yang janggal dalam kasus ini setelah ada upaya mengembalikan uang Rp 50 juta yang seharusnya menjadi barang bukti.

Menurutnya, uang tersebut harus berada di tangan penyidik Polda Sumut karena oknum polisi dilaporkan secara pidana.

Sementara pihak yang menawarkan pengembalian uang merupakan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.

Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO

"Kita memandang hal ini janggal, bahkan terkesan aneh dan tidak profesional. Senin itu tanggal 26 malam."

"Disampaikan oleh Kabid Propam, bahwa uang itu mau dikembalikan saat press rilis dan sekaligus minta berterima kasih kepada Kapolda, karena respon cepat," ungkapnya, Minggu (2/7/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan upaya mengembalikan uang Rp 50 juta kepada kedua korban diduga sebagai cara agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kedua korban juga diminta untuk memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Ini ada indikasi hal yang tidak baik, karena sesuai peraturan hukum Perpol nomor 7 tahun 2022, ketika uang itu dikembalikan secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik"

"Jadi kalau itu dianggap mengembalikan maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," tegasnya.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka

Ia berharap tidak ada upaya dari Polda Sumut untuk menghentikan kasus ini dengan prosedur perdamaian.

Uang korban yang kini jadi barang bukti harus dikembalikan usai persidangan agar oknum yang terlibat diproses secara pidana.

"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum, untuk jadi pelajaran."

"Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas