Terlibat Kasus Pemerasan Waria, 4 Oknum Polda Sumut Disanksi Demosi, LBH Medan Berharap Sanksi PTDH
LBH Medan soroti hukuman yang diberikan kepada 4 oknum Polda Sumut yang terlibat kasus pemerasan. Mereka hanya dihukum demosi dan bukan PTDH.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Pengakuan Korban
Sebelumnya, korban yang merupakan transpuan mengaku diperas oknum polisi saat berada di Markas Komando Polda Sumut.
Korban yang bernama Kamalludin membuat laporan adanya tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus.
Kuasa hukum Kamalludin, Marselinus Duha menyatakan laporan yang diterima pihak SPKT Polda Sumut hanya laporan kasus pemerasan.
Baca juga: Pembunuhan Waria di Cikarang Terungkap, Gaji Tak Sesuai Janji Kepala Bos Dihantam Dengan Batu
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu."
"Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima," bebernya.
Marselinus Duha menjelaskan kliennya ditahan oleh beberapa oknum Polda Sumut pada Senin (19/6/2023).
Kliennya kemudian dimintai uang sebesar Rp100 juta agar bebas.
Namun karena nominalnya terlalu besar, korban meminta untuk diturunkan sehingga oknum polisi meminta uang Rp 50 juta.
"Terkait kasus ini di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini."
"Terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjun Bakkara/Alfiansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.