Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Tegaskan SMA, SMK, SLB Negeri di Jateng Gratis, Lapor ke Sini bila Ada Pungli

Ganjar Pranowo menegaskan biaya SMA, SMK, SLB negeri di Jawa Tengah, gratis. Apabila menemukan adanya pungli, bisa melaporkan ke tiga kanal ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Ganjar Tegaskan SMA, SMK, SLB Negeri di Jateng Gratis, Lapor ke Sini bila Ada Pungli
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo menegaskan biaya SMA, SMK, SLB negeri di Jawa Tengah, gratis. Apabila menemukan adanya pungli, bisa melaporkan ke tiga kanal ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Tengah (Jateng), gratis biaya sekolah.

Artinya, siswa tidak perlu lagi membayar SPP, uang gedung, hingga uang seragam.

Hal ini diumumkan Ganjar melalui akun Instagram-nya, dikutip Tribunnews.com, Kamis (13/7/2023).

"SMA/SMK/SLB negeri se-Jawa Tengah gratis," tulis Ganjar dalam postingannya.

Baca juga: Sosok Widodo, Kepala SMKN 1 Sale Dibebastugaskan Buntut Pungli Berkedok Infak, Segini Hartanya

Apabila masyarakat menemukan adanya pungutan liar (pungli), dapat melaporkan melalui sejumlah kanal yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Pertama, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0823 2961 5325.

Kedua, melalui Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng dengan akun @pdkjateng.

Berita Rekomendasi

Kanal ketiga bisa melalui s.id/laporgub atau klik link ini.

Adapun jenis pungli di SMA/SMK/SLB negeri se-Jawa Tengah yang bisa dilaporkan masyarakat adalah:

- Pungutan kepada siswa dan orang tua/wali siswa

Meliputi: uang gedung, SPP, infaq, wisata, wisuda, dan jenis pungutan lain dalam bentuk apapun.

- Pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan (sekolah), koperasi sekolah, guru, organisasi/lembaga sekolah, penunjukan toko, dan paguyuban.

Pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa/orang tua/wali siswa.

"Kamu menemukan pungli di sekolah? Langsung laporkan ke nomor ini 0823 2961 5325."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas