Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Nunukan Temukan Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proyek Irigasi, Bisa Rugikan Rp11 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara temukan ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara belasan miliar rupiah

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kejari Nunukan Temukan Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proyek Irigasi, Bisa Rugikan Rp11 Miliar
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara temukan ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara belasan miliar rupiah 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara temukan ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara belasan miliar rupiah pada proyek pembangunan jaringan irigasi.

Proyek tersebut berada di Desa Lembudud, Kecamatan krayan, Nunukan.

Tak tanggung, dari anggaran Rp19 miliar, pada proyek tersebut negara rugi hingga Rp11 miliar.




Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan tim Jaksa penyelidik, bidang tindak pidana khusus telah melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR.

Bahkan proyek pembangunan irigasi tersebut terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda yang selanjutnya dilaksanakan oleh Satker non vertikal tertentu pelaksanaan jaringan pemanfaatan air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.

"Total anggaran proyek itu sebesar Rp19.903.848.000 sejak tanggal 14 Februari 2023. Jaksa penyelidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang dan 2 orang ahli konstruksi sumber daya air. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen terkait," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, Kamis (13/07/2023).

Baca juga: Penampakan Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Serahkan USD 1,8 Juta ke Kejaksaan Agung

Teguh Ananto mengaku, Kejari Nunukan telah melakukan gelar perkara terkait hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim Jaksa penyelidik.

BERITA TERKAIT

"Kesimpulannya telah kami temukan adanya perbuatan melawan hukum dan/ atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar," ucap Teguh Ananto.

Tak hanya itu, Kejari Nunukan juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan tahun anggaran 2020.

"Hari Jumat tanggal 07 Juli 2023, tim Jaksa penyidik sudah lakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Sehingga jelas bahwa adanya tindak pidana dan menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP," ujar Teguh Ananto.

Teguh Ananto beberkan modus operandi yang diduga dilakukan sejumlah pihak terkait berupa pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/ CCO pekerjaan menyimpang dari output pekerjaan.

Sehingga dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa.

"Pekerjaan itu hanya menguntungkan beberapa orang tertentu dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, karena pekerjaan tidak selesai," ungkap Teguh Ananto.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kejari Nunukan Temukan Kerugian Negara Sebesar Rp 11 Miliar, Pembangunan Jaringan Irigasi di Krayan

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas