Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THL Pemprov Sulut yang Dicopot Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Kuasa Hukum YRM, Santrawan T Paparang didampingi Hanafi Saleh, menegaskan pencopotan Yulia ditengarai melanggar aturan hukum yang berlaku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in THL Pemprov Sulut yang Dicopot Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Ist
Kuasa Hukum Penggugat, Santrawan T. Paparang dan Hanafi Saleh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pencopotan Tenaga Harian Lepas atau THL Pemprov Sulawesi Utara Yulia Rosalina Makangiras (YRM) berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor : 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO.

Adapun selaku tergugat adalah Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum YRM, Santrawan T Paparang didampingi Hanafi Saleh, menegaskan pencopotan Yulia ditengarai melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Sudah kami laporkan disertai bukti-bukti yang kuat terkait pemberhentian klien kami sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kerja sub dinas keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut)," ungkap Santrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sulut Gelar Optimalisasi Penurunan Stunting

Santrawan menilai pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan. 

Karena itu dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.

"Kami tegaskan apa yang dilakukan Kepala BKD itu telah mengkangkangi kewenangan gubernur karena tidak menyertakan perintah tertulis dari gubernur sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kliennya sebagai THL” tebas

BERITA TERKAIT

Pihaknya mengaku siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.

"Kasus ini harus jelas dan terang. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dengan hukum. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki bahwa pencopotan ini adalah sebuah pelanggaran," sambung Santrawan.

Pihaknya menyayangkan, pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah inj secara baik justru malah melakukan pencopotan.

"Masalahnya, meski hanya berstatus THL namun terkait pemberhentian harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan negara," kata Santrawan.

Terpisah, Kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengklarifikasi gugatan Yulia terkait pemberhentian sebagai thl yang kini ramai jadi pemberitaan dan viral di medsos.

Clay Dondokambey membenarkan bahwa Yulia tercatat bekerja sebagai THL Pemprov Sulut pada tahun 2016-2020.

"Tapi pada tahun 2021-2022 yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar. Yang jelas ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” kata Clay Dondokambey dikutip dari Tribun Manado.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas