THL Pemprov Sulut yang Dicopot Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Kuasa Hukum YRM, Santrawan T Paparang didampingi Hanafi Saleh, menegaskan pencopotan Yulia ditengarai melanggar aturan hukum yang berlaku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencopotan Tenaga Harian Lepas atau THL Pemprov Sulawesi Utara Yulia Rosalina Makangiras (YRM) berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor : 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO.
Adapun selaku tergugat adalah Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum YRM, Santrawan T Paparang didampingi Hanafi Saleh, menegaskan pencopotan Yulia ditengarai melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Sudah kami laporkan disertai bukti-bukti yang kuat terkait pemberhentian klien kami sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kerja sub dinas keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut)," ungkap Santrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sulut Gelar Optimalisasi Penurunan Stunting
Santrawan menilai pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan.
Karena itu dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.
"Kami tegaskan apa yang dilakukan Kepala BKD itu telah mengkangkangi kewenangan gubernur karena tidak menyertakan perintah tertulis dari gubernur sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kliennya sebagai THL” tebas
Pihaknya mengaku siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.
"Kasus ini harus jelas dan terang. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dengan hukum. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki bahwa pencopotan ini adalah sebuah pelanggaran," sambung Santrawan.
Pihaknya menyayangkan, pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah inj secara baik justru malah melakukan pencopotan.
"Masalahnya, meski hanya berstatus THL namun terkait pemberhentian harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan negara," kata Santrawan.
Terpisah, Kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengklarifikasi gugatan Yulia terkait pemberhentian sebagai thl yang kini ramai jadi pemberitaan dan viral di medsos.
Clay Dondokambey membenarkan bahwa Yulia tercatat bekerja sebagai THL Pemprov Sulut pada tahun 2016-2020.
"Tapi pada tahun 2021-2022 yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar. Yang jelas ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” kata Clay Dondokambey dikutip dari Tribun Manado.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.