THL Pemprov Sulut yang Dicopot Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Kuasa Hukum YRM, Santrawan T Paparang didampingi Hanafi Saleh, menegaskan pencopotan Yulia ditengarai melanggar aturan hukum yang berlaku.
Editor: Hasanudin Aco
Clay Dondokambey menjelaskan tentang gugatan Yulia mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 7 Tahun 2023.
Ia menuturkanyang bersangkutan diberikan lembaran petikan SK yang kemudian ditinjau kembali.
“Sebagai tenaga harian lepas, belum seminggu yang bersangkutan bekerja kami kemudian meninjau kembali petikan SK tersebut. Kenapa? Tentunya juga ada alasan, salah satu berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan selama bekerja di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ada alasan mendasar sehingga kami meninjau kembali pemberian SK tersebut,” jelasnya.
Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL.
Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.
"Seorang THL ketika diberikan petikan SK untuk dia benar-benar bekerja dan dinilai kinerjanya dan diberikan pengupahan didahului dengan penandatangan kontrak kerja," katanya.
Clay Dondokambey menuturkan, Pemprov Sulut menghadapi gugatan tersebut dengan pendampingan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
“Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” ungkap Clay Dondokambey.
Clay Dondokambey membantah dengan tegas pernah mengucapkan kata-kata yang bersifat arogan pada penggugat.
"Saya sudah lama berinteraksi dengan wartawan dan Anda bisa menilai sendiri bagaimana pembawaan saya. Seingat saya, saya tidak pernah melontarkan kata-kata seperti itu,” tandasnya.
Kuasa Hukum dari LKBH Korpri, Olce Karamoy, mengatakan tindakan Kepala BKD Sulut sudah benar dan sesuai prosedur.
“Kalau kaban tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan, nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.
Olce Karamoy mengatakan, LKBH Korpri akan memberikan pendampingan hukum pada Clay Dondokambey terkait laporan polisi yang disampaikan YM dan gugatan di Pengadilan Tinggi Manado.
“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada kaban. Birokrat punya aturan khusus, ASN ada Undang-Undang ASN,” katanya.
Olce Karamoy membeberkan pihaknya akan membawa bukti untuk membuktikan bahwa langkah yang diambil Clay Dondokambey sudah sesuai prosedur.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Manado