THL Pemprov Sulut yang Dicopot Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Kuasa Hukum YRM, Santrawan T Paparang didampingi Hanafi Saleh, menegaskan pencopotan Yulia ditengarai melanggar aturan hukum yang berlaku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencopotan Tenaga Harian Lepas atau THL Pemprov Sulawesi Utara Yulia Rosalina Makangiras (YRM) berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor : 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO.
Adapun selaku tergugat adalah Kepala BKD Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum YRM, Santrawan T Paparang didampingi Hanafi Saleh, menegaskan pencopotan Yulia ditengarai melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Sudah kami laporkan disertai bukti-bukti yang kuat terkait pemberhentian klien kami sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kerja sub dinas keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut)," ungkap Santrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sulut Gelar Optimalisasi Penurunan Stunting
Santrawan menilai pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan.
Karena itu dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.
"Kami tegaskan apa yang dilakukan Kepala BKD itu telah mengkangkangi kewenangan gubernur karena tidak menyertakan perintah tertulis dari gubernur sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kliennya sebagai THL” tebas
Pihaknya mengaku siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.
"Kasus ini harus jelas dan terang. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dengan hukum. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki bahwa pencopotan ini adalah sebuah pelanggaran," sambung Santrawan.
Pihaknya menyayangkan, pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah inj secara baik justru malah melakukan pencopotan.
"Masalahnya, meski hanya berstatus THL namun terkait pemberhentian harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan negara," kata Santrawan.
Terpisah, Kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengklarifikasi gugatan Yulia terkait pemberhentian sebagai thl yang kini ramai jadi pemberitaan dan viral di medsos.
Clay Dondokambey membenarkan bahwa Yulia tercatat bekerja sebagai THL Pemprov Sulut pada tahun 2016-2020.
"Tapi pada tahun 2021-2022 yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar. Yang jelas ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” kata Clay Dondokambey dikutip dari Tribun Manado.
Clay Dondokambey menjelaskan tentang gugatan Yulia mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 7 Tahun 2023.
Ia menuturkanyang bersangkutan diberikan lembaran petikan SK yang kemudian ditinjau kembali.
“Sebagai tenaga harian lepas, belum seminggu yang bersangkutan bekerja kami kemudian meninjau kembali petikan SK tersebut. Kenapa? Tentunya juga ada alasan, salah satu berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan selama bekerja di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ada alasan mendasar sehingga kami meninjau kembali pemberian SK tersebut,” jelasnya.
Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL.
Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.
"Seorang THL ketika diberikan petikan SK untuk dia benar-benar bekerja dan dinilai kinerjanya dan diberikan pengupahan didahului dengan penandatangan kontrak kerja," katanya.
Clay Dondokambey menuturkan, Pemprov Sulut menghadapi gugatan tersebut dengan pendampingan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
“Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” ungkap Clay Dondokambey.
Clay Dondokambey membantah dengan tegas pernah mengucapkan kata-kata yang bersifat arogan pada penggugat.
"Saya sudah lama berinteraksi dengan wartawan dan Anda bisa menilai sendiri bagaimana pembawaan saya. Seingat saya, saya tidak pernah melontarkan kata-kata seperti itu,” tandasnya.
Kuasa Hukum dari LKBH Korpri, Olce Karamoy, mengatakan tindakan Kepala BKD Sulut sudah benar dan sesuai prosedur.
“Kalau kaban tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan, nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.
Olce Karamoy mengatakan, LKBH Korpri akan memberikan pendampingan hukum pada Clay Dondokambey terkait laporan polisi yang disampaikan YM dan gugatan di Pengadilan Tinggi Manado.
“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada kaban. Birokrat punya aturan khusus, ASN ada Undang-Undang ASN,” katanya.
Olce Karamoy membeberkan pihaknya akan membawa bukti untuk membuktikan bahwa langkah yang diambil Clay Dondokambey sudah sesuai prosedur.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Manado