Polisi mengatakan Engkos ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan saat dugaan korupsi terjadi, Engkos masih menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.
"Dua orang ditangkap dalam kasus ini," katanya, Jumat (14/7/2023).
Selain menangkap Engkos, polisi juga menangkap anggota komite sekolah berinisal AP.
Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.
BeritaRekomendasi
Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.
Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.
Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.