Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain di Bekasi, Sindikat Penjualan Organ Ginjal Jaringan Internasional Juga Ditemukan di Ponorogo

Polisi dan pihak imigrasi Ponorogo telah menangkap 5 orang yang terlibat dalam sindikat ini.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Erik S
zoom-in Selain di Bekasi, Sindikat Penjualan Organ Ginjal Jaringan Internasional Juga Ditemukan di Ponorogo
TRIBUNBEKASI.COM/RANGGA BASKORO
Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampunagn penjualan ginjal jarinagn Internasional 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Kasus sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional tidak hanya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat saja, namun juga Ponorogo, Jawa Timur.

Polisi dan pihak imigrasi Ponorogo telah menangkap 5 orang yang terlibat dalam sindikat ini.

Baca juga: Mahfud MD Benarkan Soal Dugaan Jaringan Perdagangan Ginjal dalam Kasus TPPO: Sudah Ditangani Polri

Para pelaku tersebut ditangkap pihak imigrasi saat mengurus paspor untuk tujuan negara yang sama yakni ke kamboja

Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo mengatakan mereka ditangkap setelah calon korban akhirnya mengakui akan bepergian ke Kamboja untuk menjual ginjalnya.

"(Mereka) akan melakukan perjalanan ke Kamboja, dari situ kita tambah curiga, didalami terus, akhirnya salah satu mengaku bahwa mereka akan menjual ginjal," kata Hendro, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (14/7/2023).

Saat ini mereka telah diserahkan kepada polisi, sementara itu terkait harga ginjal yang ditawarkan sebesar Rp 150 juta.

Berita Rekomendasi

"Semuanya telah diserahkan ke polisi. (Ginjalnya mau dijual) Rp 150 juta," jelas Hendro.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus jual beli ginjal jaringan internasional.

Baca juga: Kasus Sindikat Jual Ginjal di Bekasi, Polisi Sebut Telah Menetapkan Tersangka

Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjelaskan mengenai rincian berapa orang tersangka yang telah ditangkap dan apa motif para pelaku.

"Ini tentunya sudah di tahap penyidikan dan adanya penetapan sebagai tersangka. Namun mohon ditunggu sampai dengan seluruh serangkaian dalam merampungkan fakta-fakta secara komprehensif," kata Trunoyudo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan penjualan organ ginjal.

Baca juga: Polisi Naikan Status Kasus Penjualan Ginjal Internasional di Bekasi ke Tahap Penyidikan

Rumah itu terletak di Perum Villa Mutiara Gading, Tarumajaya,  Bekasi, Jawa Barat.

Di rumah tersebut, para pelaku menampung korban yang akan dibawa ke Kamboja untuk menjalani operasi pengambilan ginjal.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas