Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta 4 Kakek Rudapaksa Siswi SMP di Purbalingga: Beraksi Belasan Kali hingga Korban Hamil

Berikut fakta-fakta empat kakek rudapaksa siswi SMP di Purbalingga. Pelaku beraksi belasan kali hingga korban kini hamil 6 bulan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta-fakta 4 Kakek Rudapaksa Siswi SMP di Purbalingga: Beraksi Belasan Kali hingga Korban Hamil
Kolase Tribunnews.om: TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati/medium.com
(KIRI) Ilustrasi rudapaksa dan (Kanan) Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus empat orang kakek tega rudapaksa siswi SMP dilaporkan terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Korbannya sebut saja Bunga namanya yang masih duduk di bangku kelas 7 SMP.

Sementara pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51).

Para pelaku dan korban sama-sama tinggal di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Sementara, akibat perbuatan bejat para pelaku, kini korban tengah hamil enam bulan.

Berikut fakta-fakta empat kakek rudapaksa siswi SMP di Purbalingga dihimpun dari TribunJateng.com, Sabtu (15/7/2023):

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ditahan

Awal terbongkar

Berita Rekomendasi

Kasus empat kakek rudapaksa siswi SMP bermula dari kecurigaan keluarga korban.

Orang tua korban merasa aneh dengan perubahan bentuk tubuh dari anaknya itu.

Selain perutnya membesar, di bagian organ kewanitaan korban mengeluarkan air.

Belakangan baru terungkap air tersebut merupakan ASI yang biasanya keluar saat seorang wanita hamil.

Orang tua korban lantas bertanya kepada Bunga.

Namun, saat itu korban bungkam seribu bahasa dan belum mau mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

Orang tua Bunga lantas membeli tespack, setelah dicek, ternyata positif.

Bunga kemudian mulai berani bercerita lalu mengaku telah dirudapaksa oleh keempat pelaku.

Orang tua yang tidak terima anaknya dilecehkan, melaporkan para pelaku ke polisi.

Keempat lansia tersebut tidak lama kemudian berhasil ditangkap.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Terungkap Setelah Korban Diketahui Hamil saat Diperiksa Bidan, Pelaku Ayah Tirinya

Kronologi kejadian

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, membeberkan kronologi kejadian.

Semua berawal dari pada 8 Januari 2023.

Hari itu, korban sedang duduk di depan teras rumahnya.

Seorang pelaku kemudian melihat korban timbul niat jahat.

"Kemudian dipanggil oleh pelaku AS. Kemudian korban mendekat dan korban diajak ke rumah pelaku akan diberi uang membeli jajan. Sehingga korban mau masuk rumah pelaku," papar Donni.

Donni melanjutkan, pelaku kemudian beraksi dengan merudapaksa korban.

Modus pelaku

Di kemudian hari, pelaku AS memberi tahu tiga temannya yang lain atas perbuatannya.

Ketiga pelaku lainnya lantas mengikuti perbuatan AS dengan modus yang sama.

Yakni, mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.

Baca juga: Pria di Boyolali Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Buat Laporan ke Polisi

Keempat pelaku merudapaksa korban mulai bulan Januari hingga Mei 2023 lalu.

Pelaku JH menyetubuhi 5 kali, AS melakukannya 2 kali, TH sebanyak 3 kali dan SR beraksi 5 kali.

Ancaman hukuman

Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023).
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas