Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Medan Kritik Keikutsertaan Prajurit Kodam I Bukit Barisan Basmi Begal

LBH Medan mengatakan berdasarkan undang-undang, Kodam I Bukit Barisan telah mengangkangi kewenangan Presiden dan kepolisian.

Editor: Erik S
zoom-in LBH Medan Kritik Keikutsertaan Prajurit Kodam I Bukit Barisan Basmi Begal
Tribun Jambi
Ilustrasi TNI - Rencana Kodam I Bukit Barisan menurunkan prajurit membantu Polri mengatasi begal dan geng motor di Kota Medan mendapat kritikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan menurunkan prajurit membantu Polri mengatasi begal dan geng motor di Kota Medan mendapat kritikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

LBH Medan mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kodam I Bukit Barisan telah mengangkangi kewenangan Presiden dan kepolisian.

Baca juga: Respons Bobby Nasution Terkait Permintaan Agar Begal Ditembak Mati, Polri: Ada Aturannya

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menilai, seharusnya pengerahan militer apabila ada gangguan keamanan negara atas seizin dari Presiden Republik Indonesia.

Itupun, harus mendapat persetujuan dari dewan perwakilan rakyat (DPR) seperti yang disebut dalam Bab VI Pasal 17 ayat 1 dan 2, mengenai penggunaan kekuatan TNI.

"Berdasarkan undang-undang TNI, pengerahan kekuatan militer itu bisa digunakan saat ada gangguan keamanan negara. Dan itu pun harus seizin atau atas perintah dari Presiden,"kata Muhammad Alinafiah Matondang, Sabtu (15/7/2023).

Kemudian, ada beberapa hal yang diperhatikan jika mau mengerahkan militer, yakni adanya gangguan terhadap objek vital nasional dan keamanan negara.

Menurut mereka, dua hal itu tidak sedang terjadi di Kota Medan. Sehingga pengerahan militer yang dilakukan Kodam I Bukit Barisan dinilai penyalahgunaan kekuasaan.

Berita Rekomendasi

Hal itu pun dikhawatirkan dapat menimbulkan korban jiwa dan melanggar hak asasi manusia.

"Artinya di sini ada penyalahgunaan kekuasaan yang pada akhirnya pasti akan ada upaya represif, penggunaan senjata api lagi. Pada akhirnya ada tembak mati, jelas sangat berpotensi melanggar HAM."

Terkait pernyataan Kodam I Bukit Barisan yang menyebut TNI bergerak karena diminta Forum Komunikasi Daerah (Forkompinda) itu jelas-jelas dinilai mengangkangi Presiden dan Kepolisian.

Seharusnya TNI memberi kewenangan ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut dan Polrestabes Medan karena memiliki memiliki aturan mengenai begal dan geng motor.

"Di sini seolah-olah TNI mengangkangi kewenangan kepolisian. Nah, kehadiran militer membuat masyarakat beropini Polisi tidak mampu menyelesaikan begal."

Masyarakat Dukung Bobby dan Polisi Soal Begal Ditembak Mati

LBH Medan menilai pro kontra dalam negara demokrasi hal biasa.

Mereka juga tak ambil pusing mengenai sejumlah wanita yang menamai diri sebagai cewe anti begal (Cabe) mendukung pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution begal ditembak mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas