Fakta Kepsek di Pandeglang Diduga Tilep Dana Siswa Miskin Rp234 Juta, Terus Bantah Padahal Ada Bukti
Kepala sekolah di Pandeglang tilep dana siswa miskin Rp 234 juta. Namun, ia terus membantah meski polisi telah memiliki bukti.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala sekolah di Kabupaten Pandeglang, Banten, Engkos Kosasih ditangkap Unit Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang.
Engkos Kosasih ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).
Ia diduga melakukan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM), saat masih menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang.
Diketahui, saat ini Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 4 Pandeglang.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta kepala sekolah di Pandeglang tilep dana siswa miskin:
Tilep bantuan siswa miskin Rp 234 juta
Baca juga: Ditangkap Karena Gelapkan Bantuan Siswa Miskin, Begini Jawaban Kepala SMAN 4 Pandeglang
Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, penggelapan dana siswa miskin itu dilakukan pada tahun anggaran 2013-2014, sebanyak 409 siswa.
Engkos melibatkan Komite SMAN 3 Pandeglang berinisial AP, dalam melakukan aksinya.
"Peran AP yang disuruh kepsek untuk memanipulasi data-data siswa dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga AP," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, dilansir Kompas.com.
Jefri menuturkan, jumlah dana bantuan siswa miskin yang diduga ditilep kedua pelaku senilai Rp 234.815.000.
Masing-masing siswa menerima bantuan bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 1 juta.
Bantah tilep bantuan siswa miskin
Meski telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Engkos terus membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.
"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum Engkos, M Gobang Pamungkas saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (15/7/2023).
Tak hanya ke awak media, Engkos juga terus membantah saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi.
Kendati Engkos terus membantah, kata Jefri, pihaknya memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," terangnya.
Tercium sejak 2017
Shilton menyebut, kasus dugaan korupsi tersebut mulai tercium pada 2017 lalu, dari laporan masyarakat.
Namun, karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.
"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang," ungkapnya.
"Tapi Alhamdulillah, tahun ini terungkap," imbuhnya.
Dinonaktifkan
Buntut dari kasus yang menyeretnya, Engkos telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 4 Pandeglang.
Hal itu sampaikan oleh Kepala Disdikbud Banten, Tabrani, Jumat (14/7/2023).
"Sementara kepala sekolah yang bersangkutan di nonaktifkan sampai dengan ada putusan yang pasti," jelasnya.
Sebagai gantinya, Pemprov Banten akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 4 Pandeglang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Engkos Kosasih, Kompas.com/Rasyid Ridho)