Tahanan di Polres Banyumas Tewas, Polda Jateng: 8 Anggota Berpontesi Dipidana
Polda Jateng menegaskan ada delapan personil yang berpotensi dipidana terkait kasus tewasnya tahanan di Polres Banyumas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng mengakui bahwa 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait tewasnya salah satu tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).
Bahkan, delapan anggota di antaranya juga berpotensi akan dijerat pasal pidana.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy kepada Tribunnews.com, Minggu (16/7/2023).
Iqbal mengungkapkan berdasarkan hasil pemerikasan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi lantaran dianggap lalai menjaga tahanan.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," kata Iqbal.
Sementara, pada sisi kode etik, Iqbal menjelaskan jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Banyumas Tewas Usai Terlibat Duel Uji Kekuatan dengan Rekan Sebaya
Dia menambahkan kedelapa oknum tersebut telah menjalani proses penyelidikan.
"Kemudian empat (anggota) lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota."
"Dan mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk proses pidana," beber Iqbal.
Di sisi lain, terkait proses pidana terhadap 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga mengakibatkan OK tewas, Iqbal mengatakan penyidik masih menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status perkara.
"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari kejaksaan," tuturnya.
Sementara terkait kasus tewasnya OK di tahanan Polres Banyumas, Iqbal mengungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi bakal membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Bid Propam dan Ditreskrimum.
"Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda," pungkas Iqbal.
Pihak Keluarga Menerima Tewasnya OK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.