Tahanan di Polres Banyumas Tewas, Polda Jateng: 8 Anggota Berpontesi Dipidana
Polda Jateng menegaskan ada delapan personil yang berpotensi dipidana terkait kasus tewasnya tahanan di Polres Banyumas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Berdasarkan video yang diterima Tribunnews.com dari Iqbal, pihak keluarga melalui kuasa hukum menegaskan menerima atas tewasnya OK.
Hal ini dilakukan usai pihak keluarga didampingi kuasa hukum menggelar pertemuan dengan pihak kepolisian usai dilakukannya gelar perkara terhadap tewasnya OK.
"Kami dari keluarga OK bahwa hari ini tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan gelar perkara antara keluarga, kuasa hukum, beserta pihak kepolisian. Bahwa setelah adanya gelar perkara, kami mendapatkan hal-hal baru dan kami menerima hasil dari gelar perkara," kata kuasa hukum keluarga OK dalam video tersebut.
Baca juga: 3 Pemuda Tewas Tenggelam Saat Jalani Pengobatan Alternatif di Danau Kuari Bogor, Begini Kronologinya
Kuasa hukum keluarga OK mengatakan kliennya menerima lantaran adanya kesinambungan antara bukti seperti CCTV, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan tersangka.
"Kami keluarga menerima kenyataan bahwa OK telah meninggal dunia. Semoga tenang di alam sana atas nama Allah SWT dan kami keluarga dengan ikhlas dan tulus menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dan dalam waktu sesingkat-singkatnya telah mengusut tuntas yang telah menjadi pertanyaan keluarga dan masyarakat pada umumnya," katanya.
Sempat Viral di Twitter Lewat Unggahan YLBHI
Sementara kasus ini sempat viral melalui unggahan di Twitter oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (15/7/2023).
Dalam unggahannya tersebut, diceritakan bahwa OK sempat ditangkap oleh polisi di rumahnya dan disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada 17 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan kronologi yang dituliskan YLBHI, OK disebut tidak melakukan perlawanan dan pihak polisi tidak menunjukkan surat tuga dan identitas ketika menangkap.
Kemudian, saat ditangkap, kondisi tubuh OK masih tanpa luka-luka.
Namun, beberapa saat kemudian, dalam adegan selanjutnya di program salah satu stasiun televisi swasta tersebut, tubuh OK sudah ada luka-luka.
"Namun, pasca keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka," demikian tertulis dalam unggahan YLBHI.
Kemudian, dalam video yang diunggah, ada salah satu anggota polisi yang mengancam OK akan 'membolongi'.
Baca juga: Dua Remaja di Banyumas Terlibat Perkelahian, Satu Diantaranya Tewas Terkena Senjata Tajam Celurit
Menurut pemahaman YLBHI, arti kata membolongi yaitu polisi mengancam akan menembak OK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.