Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan di Polres Banyumas Tewas, Polda Jateng: 8 Anggota Berpontesi Dipidana

Polda Jateng menegaskan ada delapan personil yang berpotensi dipidana terkait kasus tewasnya tahanan di Polres Banyumas.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tahanan di Polres Banyumas Tewas, Polda Jateng: 8 Anggota Berpontesi Dipidana
IST
Ilustrasi. Polda Jateng menegaskan ada delapan personil yang berpotensi dipidana terkait kasus tewasnya tahanan di Polres Banyumas. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng mengakui bahwa 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait tewasnya salah satu tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).

Bahkan, delapan anggota di antaranya juga berpotensi akan dijerat pasal pidana.

"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy kepada Tribunnews.com, Minggu (16/7/2023).

Iqbal mengungkapkan berdasarkan hasil pemerikasan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi lantaran dianggap lalai menjaga tahanan.

"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," kata Iqbal.

Sementara, pada sisi kode etik, Iqbal menjelaskan jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota.

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Banyumas Tewas Usai Terlibat Duel Uji Kekuatan dengan Rekan Sebaya

Dia menambahkan kedelapa oknum tersebut telah menjalani proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

"Kemudian empat (anggota) lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota."

"Dan mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk proses pidana," beber Iqbal.

Di sisi lain, terkait proses pidana terhadap 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga mengakibatkan OK tewas, Iqbal mengatakan penyidik masih menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status perkara.

"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari kejaksaan," tuturnya.

Sementara terkait kasus tewasnya OK di tahanan Polres Banyumas, Iqbal mengungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi bakal membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Bid Propam dan Ditreskrimum.

"Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda," pungkas Iqbal.

Pihak Keluarga Menerima Tewasnya OK

Berdasarkan video yang diterima Tribunnews.com dari Iqbal, pihak keluarga melalui kuasa hukum menegaskan menerima atas tewasnya OK.

Hal ini dilakukan usai pihak keluarga didampingi kuasa hukum menggelar pertemuan dengan pihak kepolisian usai dilakukannya gelar perkara terhadap tewasnya OK.

"Kami dari keluarga OK bahwa hari ini tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan gelar perkara antara keluarga, kuasa hukum, beserta pihak kepolisian. Bahwa setelah adanya gelar perkara, kami mendapatkan hal-hal baru dan kami menerima hasil dari gelar perkara," kata kuasa hukum keluarga OK dalam video tersebut.

Baca juga: 3 Pemuda Tewas Tenggelam Saat Jalani Pengobatan Alternatif di Danau Kuari Bogor, Begini Kronologinya

Kuasa hukum keluarga OK mengatakan kliennya menerima lantaran adanya kesinambungan antara bukti seperti CCTV, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan keterangan tersangka.

"Kami keluarga menerima kenyataan bahwa OK telah meninggal dunia. Semoga tenang di alam sana atas nama Allah SWT dan kami keluarga dengan ikhlas dan tulus menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dan dalam waktu sesingkat-singkatnya telah mengusut tuntas yang telah menjadi pertanyaan keluarga dan masyarakat pada umumnya," katanya.

Sempat Viral di Twitter Lewat Unggahan YLBHI

Sementara kasus ini sempat viral melalui unggahan di Twitter oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (15/7/2023).

Dalam unggahannya tersebut, diceritakan bahwa OK sempat ditangkap oleh polisi di rumahnya dan disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada 17 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan kronologi yang dituliskan YLBHI, OK disebut tidak melakukan perlawanan dan pihak polisi tidak menunjukkan surat tuga dan identitas ketika menangkap.

Kemudian, saat ditangkap, kondisi tubuh OK masih tanpa luka-luka.

Namun, beberapa saat kemudian, dalam adegan selanjutnya di program salah satu stasiun televisi swasta tersebut, tubuh OK sudah ada luka-luka.

"Namun, pasca keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka," demikian tertulis dalam unggahan YLBHI.

Kemudian, dalam video yang diunggah, ada salah satu anggota polisi yang mengancam OK akan 'membolongi'.

Baca juga: Dua Remaja di Banyumas Terlibat Perkelahian, Satu Diantaranya Tewas Terkena Senjata Tajam Celurit

Menurut pemahaman YLBHI, arti kata membolongi yaitu polisi mengancam akan menembak OK.

"Nek ngene carane, tak bolongi (kalau caranya seperti, saya tembak)," kata polisi tersebut.

Singkat cerita, pada 20 Mei 2023, Polsek Baturaden mendatangi keluarga OK untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penahanan.

Namun, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk menjenguk OK selama 20 hari ke depan.

Lalu, pada 2 Juli 2023, keluarga mendapat kabar bahwa OK meninggal dunia di RS Margono Soekarjo.

Hanya saja, saa sampai di rumah sakit, YLBHI menyebut bahwa keluarga korban ditekan polisi.

"Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah," kata YLBHI.

Kendati demikian, keluarga korban terus memaksa agar dapat membawa pulang jenazah OK terlebih dahulu.

Namun, saat membuka kain kafan, tubuh OK disebut dipenuhi luka.

"Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas